Denpasar, 25 Februari 2025 – Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan pelaku pencurian 120 unit handphone di sebuah outlet ekspedisi cargo, Jalan Pulau Moyo Pedungan, Denpasar Selatan.
Peristiwa Pencurian ini terjadi pada Senin, 24 Januari 2025 yang pertama kali diketahui oleh salah satu karyawan jasa cargo tersebut, dari peristiwa ini perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 245.170.000,-.
Korban dalam kasus ini adalah CV Niat Baik Sejahtera, yang bergerak dalam bidang jasa pengiriman barang. Pelaku adalah salah seorang karyawan ekspedisi, bernama Muhammad Zidan Al Thof (25), yang memanfaatkan posisi dan aksesnya untuk mengambil barang-barang yang hilang tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.
Kejadian terungkap setelah pelapor dan admin gudang memeriksa rekaman CCTV di outlet dan menemukan bahwa pelaku membawa kabur barang-barang menggunakan kendaraan operasional kantor pada dini hari. Sehingga dari peristiwa tersebut korban langsung membuat Laporan ke Polsek Denpasar Selatan.
Kanit Reskrim IPTU Nur Habib Aulya S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan pelaku mengarah tersangka Muhammad Zidan, yang diketahui menyimpan barang curian di Kediri, Tabanan di rumah temannya bernama Kadek Utra (29), (pelaku 2).
Pelaku Kadek Utra Diamankan pada Senin, (25/2/25), peran pelaku adalah menerima, menyimpan dan menjual barang curian tersebut.
Dari keterangannya diketahui bahwa barang-barang tersebut milik Muhammad Zidan, yang disuruh untuk menjualnya. Kadek Utra menjelaskan bahwa pelaku utama telah melarikan diri ke Jakarta setelah pencurian.
Tim kemudian melacak keberadaan Muhammad Zidan, yang diketahui tengah dalam perjalanan menuju Subang, Jawa Barat. Setelah koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan PJR Subang, pelaku berhasil diamankan Selasa, 25 Februari 2025, pukul 15.00 WITA, di Subang dengan beberapa barang bukti, termasuk handphone curian.
Barang bukti yang disita dan belum dijual sebanyak 74 unit handphone, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 6,5 juta.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi pelaku Muhammad Zidan melakukan pencurian seorang diri dan membawa Ratusan HP tersebut kerumah temannya menggunakan mobil perusahaan. Kemudian menjualnya melalui platform media sosial (marketplace). "Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Polsek Densel untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif," tambahnya.
(Cahaya)