Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Terekam CCTV, Pelaku Pencurian HP di Jalan Sedap Malam Ditangkap Polisi

 



Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam atau Handphone (HP) yang terjadi di sebuah toko di Jalan Sedap Malam No. 116, Banjar Kebonkuri, Kesiman, Denpasar Timur. Pelaku yang sempat terekam CCTV saat melakukan aksinya akhirnya berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif.


Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa S.H.,M.H., melalui Kanit Reskrim AKP I Made Sena S.H.,M.H., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim opsnal melakukan pelacakan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi.


Kejadian pencurian ini terjadi pada Minggu 2 Maret 2025, sekitar pukul 18.00 wita. Berdasarkan laporan korban Ni Putu Tina Yuliani (39), seorang pria yang berpura-pura menjadi pelanggan masuk ke toko dan menanyakan harga kamen songket. Saat itu, sebuah HP Vivo 1820 warna Fusion Black milik korban berada di atas meja rias dan tertutup oleh kain songket yang sedang ditunjukkan. Setelah berbincang singkat, pelaku kemudian pergi meninggalkan toko. Korban baru menyadari HP-nya hilang keesokan harinya saat hendak mengisi daya, lalu mengecek CCTV dan mendapati pelaku telah mengambil HP tersebut.


Dari hasil penyelidikan, Polisi mengidentifikasi pelaku menggunakan sepeda motor Honda Scoopy hitam merah DK 6550 GA. Setelah melakukan pelacakan ke beberapa lokasi, tim opsnal akhirnya mengamankan pelaku di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar Selatan. Pelaku diketahui bernama Bayina Taqwin alias Usman (46), warga asal Banyuwangi yang berdomisili di Denpasar.


Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa setelah mengambil HP, Ia membuang kartu SIM korban dan menjual HP tersebut di Pasar Kreneng seharga Rp 175.000. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.


Dalam penangkapan ini, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Helm hitam merek Arc, Tas selempang warna hitam, Celana pendek warna cokelat, Baju kaos hitam dan Uang tunai Rp 15.000.


Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga barang berharga, terutama di tempat umum, serta segera melapor ke pihak Kepolisian jika mengalami tindak kejahatan.







(Cahaya)