Personil Ditreskrimsus yang tergabung dalam Satgas Pangan Polda Bali, kembali lakukan sidak terkait isi takaran dan harga minyak goreng merek Minyakita di pasar Badung, jumat 21/3/2025.
AKBP Wiliam Sitorus S.I.K., Kasubdit I Ditreskrimsus bersama personilnya sidak takaran dan harga minyak goreng merek Minyakita di beberapa toko yang ada di pasar Badung.
Salah satunya toko buk sri yang menjual Minyakita bebagai ukuran dan dilokasi para personil cek takaran dan harga jual Minyakita yang diambil secara acak sebagai sempel diukur menggunakan gelas takar.
Menurut keterangan para pedagang Minyakita didapatkan dari sales dan hasil ukur Satgas tidak menemukan harga pasaran Minyakita dijual lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).
Hasil ukur takaran semua kemasan Minyakita berbagai ukuran yang dijual para pedagan sesuai dengan ukuran di lebel masing-masing dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
AKBP Wiliam menyatakan sidak akan terus dilakukan Satgas Pangan untuk memastikan takaran Minyakita baik kemasan botol maupun bungkus plastik yang dijual di pedagang sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.
Kami tidak mau ada oknum yang memanfaatkan situasi dengan mempermaikan takaran maupun harga Minyakita, apalagi saat ini mendekati hari raya Idhul Fitri.
Kami mengimbau kepada masyarakat jika menemukan kecurangan yang berdampak merugikan masyarakat dari penjualan komoditas yang sudah diatur oleh pemerintah, mohon kerjasamanya agar melaporkan ke Satgas Pangan / kantor di Ditreskrimsus Polda Bali, kami menjamin keamanan maupun kerahasiaan pelapor, tentunya akan kami tindak lanjuti jika terbukti kami pasti akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku, ungkap AKBP William.
(Cahaya)