Badung, 6 Maret 2025 – Polsek Kuta Selatan melaksanakan pendataan penduduk non permanen di Desa Pecatu pada Rabu (5/3) malam. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta memastikan penduduk pendatang memiliki dokumen administrasi yang lengkap.
Pendataan dilakukan di Proyek Bela Pida, Jalan Pande, Banjar Dinas Kauh, Desa Pecatu. Kegiatan ini dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Desa Pecatu, AIPTU I Nyoman Budiantara, dengan melibatkan linmas desa Pecatu.
Kapolsek Kuta Selatan KOMPOL I Gusti Ngurah Yudistira, S.H., M.H. menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kondisi yang aman dan kondusif.
"Pendataan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta memastikan setiap penduduk pendatang memiliki dokumen kependudukan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar KOMPOL I Gusti Ngurah Yudistira.
Dari hasil pendataan, sebanyak 30 orang penduduk pendatang terdata, terdiri dari 27 orang berasal dari luar Bali dan 3 orang dari dalam Provinsi Bali. Petugas juga memberikan imbauan Kamtibmas kepada mereka agar mengikuti aturan administrasi kependudukan.
Pihak kepolisian turut berkoordinasi dengan Proyek Manajer Ibu Rai Susilawati dan Mandor Sundari untuk memastikan seluruh pekerja memiliki dokumen yang lengkap. Penduduk yang belum memiliki Surat Tanda Lapor Diri diarahkan untuk segera mengurusnya di Kantor Desa Pecatu.
Hingga kegiatan berakhir pada pukul 20.00 WITA, situasi tetap aman dan tertib tanpa adanya temuan yang mencurigakan. Polsek Kuta Selatan menegaskan akan terus melakukan pengawasan guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukumnya.
(Cahaya)