Badung, 27 Januari 2025 – Polsek Kuta Selatan menggelar kegiatan penertiban penduduk non permanen (Tibduktang) pada Minggu (26/1) di wilayah Banjar Petangan, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Kegiatan ini bertujuan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Kutuh, Aiptu GD A. Mantara, bersama dengan instasi terkait .
Dari hasil penertiban, petugas menjaring sembilan orang penduduk pendatang dari luar Bali, termasuk satu orang tanpa KTP. Seluruh penduduk yang terjaring diarahkan untuk segera mengurus Surat Tanda Lapor Diri (STLD) di Kantor Desa Kutuh.
Koordinator bedeng dan kos-kosan setempat, Suri, juga turut dimintai keterangan sebagai bagian dari upaya penertiban ini. Selama operasi berlangsung, tidak ditemukan aktivitas mencurigakan atau hal-hal yang menonjol.
Kegiatan yang dimulai pukul 12.00 WITA itu berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar, serta berakhir pada pukul 13.00 WITA.
Kapolsek Kuta selatan KOMPOL I Gusti Ngurah Yudistira S.H., M.H., dalam keterangannya mengatakan bahwa kegiatan Penertiban ini menjadi salah satu upaya Polsek Kuta Selatan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penduduk non permanen di wilayahnya demi menciptakan lingkungan yang lebih aman.
(Cahaya)