Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jln. Jayagiri XXI Gang C No. 23, Denpasar Timur. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP-B/96/XII/2024, kejadian ini diketahui terjadi pada Rabu (21/08/2024) sekitar pukul 06.30 Wita. Korban seorang mahasiswa bernama Serelius Bria (26), melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DK 2086 ADV, yang diperkirakan bernilai Rp 15 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dentim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu I Made Sena S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Ipda I Nyoman Padu segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran di sekitar Jalan Gelogor Indah, Denpasar Selatan, seorang pria berinisial ITM (19) berhasil diamankan bersama sepeda motor korban yang telah dimodifikasi, Selasa (17/12/2024) pukul 10.30 Wita. Pelaku diketahui mengganti plat nomor dari DK 2086 ADV menjadi DK 5350 FCZ, mengecat ulang pelek, dan melepas penutup knalpot kendaraan tersebut.
Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan telah mencuri sepeda motor korban setelah sebelumnya mengambil kunci cadangan motor tersebut di tempat kos tanpa sepengetahuan korban. Barang bukti berupa sepeda motor telah diamankan oleh Polsek Dentim.
Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra S.I.K.,M.H., mengapresiasi kinerja cepat jajarannya dalam menangani kasus ini. Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan menjaga keamanan kendaraan, terutama saat diparkir di tempat umum atau di depan tempat tinggalnya. Kasus ini saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Denpasar Timur.
(Cahaya)