Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Ahli Waris Kakek Ibrahim H Pendiri Masjid Agung Waemata Labuan Bajo Surati Presiden Prabowo, Tanahnya Diduga Dirampas Pengusaha Santosa Kadiman dan Mantan Gubernur Viktor

 



Pak Presiden Prabowo Tolong, Tokoh Guru Ngaji dan Pendiri Masjid Agung Labuan Bajo, Tanah Warisannya Diduga Diambil Pengusaha dan Mantan Gubernur NTT


Miris, Tanah Pendiri Masjid Agung Waemata Diduga Dirampas Mantan Gubernur NTT di Labuhan Bajo Kota Wisata Dunia


Kakek Pendiri Masjid Agung di Labuan Bajo Menangis Perih, Tanah Warisnya Diduga Dirampas Mafia Tanah, Pak Prabowo Mohon Turun Tangan


Makam Kakek Ibrahim di Dalam Masjid Agung Waemata Labuan Bajo Retak, Tanah Warisnya Diduga Dirampas Mantan Gubernur dan Pengusaha Hotel st. Regist


Jeritan Hati Keluarga Ibrahim Hanta, Memohon Keadilan dari Labuan Bajo kepada Presiden Prabowo Subianto


Manggarai Barat - Muhamad Rudini dan Mikael Mensen Warga Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, mengirimkan sebuah surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto pada Jumat, 6 Desember 2024.


Dalam surat yang ditulis dengan penuh harapan dan keprihatinan tersebut, mereka memohon keadilan terkait sengketa tanah mereka seluas 11 hektar di kawasan Keranga, Labuan Bajo.


Surat tersebut menggambarkan perjuangan panjang selama lebih dari 10 tahun untuk mempertahankan hak atas tanah leluhur mereka yang kini dihadapkan pada kekuatan besar, termasuk pengusaha ternama dan seorang mantan pejabat di Propinsi NTT.


Berikut kutipan isi surat terbuka tersebut yang salinan diperoleh media ini.


Kepada Yth,

Bapak Presiden Republik Indonesia,

Bapak Prabowo Subianto,

di

Istana Negara, Jakarta


Dengan segala kerendahan hati, kami, rakyat kecil dari Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, mengirimkan surat ini sebagai jeritan hati yang lelah namun tetap berharap.


Kami memohon perlindungan hukum dan keadilan dari Bapak Presiden, pemimpin bangsa yang kami percayai akan mendengarkan suara rakyat kecil yang tertindas.


Selama lebih dari 10 tahun, kami berjuang mempertahankan hak atas tanah leluhur kami seluas 11 hektar di Keranga, Labuan Bajo.


Namun, jalan menuju keadilan begitu sulit. Kami hanyalah rakyat kecil tanpa kekuasaan dan uang, berhadapan dengan mereka yang memiliki kekuatan besar, seperti Santosa Kadiman, pemilik Hotel St. Regis di Labuan Bajo, dan juga Viktor Bungtilu Laiskodat, mantan Gubernur NTT.


Kami telah melapor ke Polres Manggarai Barat, 4 Laporan Polisi terkait pemalsuan tanda tangan dan penipuan sejak tanggal 13 september 2022, namun laporan kami tidak pernah digubris.


Sebaliknya, kami malah dikriminalisasi. Kami bertanya, kemana lagi kami harus meminta keadilan? Hanya kepada Bapak, kami menggantungkan harapan


Kami yakin, melalui tangan Bapak Presiden, keadilan itu akan kembali berpihak pada rakyat kecil.


FAKTA-FAKTA YANG TERJADI:


1. Pemalsuan Dokumen


Pada 11 Maret 2019, tanda tangan almarhum kakek kami, Ibrahim Hanta, dipalsukan dalam sebuah surat hibah. Padahal, kakek kami telah meninggal pada tahun 1986. (Bukti terlampir).


2. Penerbitan Sertifikat Ilegal


Pada 31 Januari 2017, sertifikat-sertifikat tanah di atas tanah kami diterbitkan menggunakan dokumen alas hak palsu yang bertanggal 10 Maret 1990. Dokumen tersebut salah lokasi, salah plotting, cacat administrasi, cacat yuridis, dan bahkan tidak memiliki hak tanah asli. (Bukti terlampir).



3. Surat Satgas Mafia Tanah,


Pada 23 Agustus 2024 dan 23 September 2024, Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung telah bersurat resmi kepada BPN Pusat, Bupati Manggarai Barat, dan pihak terkait lainnya.


Surat tersebut menyatakan bahwa sertifikat-sertifikat di atas tanah kami cacat administrasi, cacat hukum, dan tidak memiliki alas hak tanah yang sah. (Bukti terlampir).


4. Keputusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo


Pada 23 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Labuan Bajo memutuskan bahwa kami adalah pemilik sah tanah tersebut.


Pengadilan juga membatalkan sertifikat-sertifikat para tergugat, termasuk milik Santosa Kadiman, dan menyatakan bahwa pihak tergugat serta BPN telah melakukan perbuatan melawan hukum. (Bukti terlampir).


Namun, meski keputusan hukum telah memenangkan kami, hingga saat ini hak kami belum juga dikembalikan. Sebaliknya, kami terus menghadapi intimidasi dan ketidakadilan dari pihak-pihak berkuasa.


Bapak Presiden, kami memohon dengan sangat:


a. Lindungi kami, rakyat kecil, dari kriminalisasi dan intimidasi.


b. Tegakkan keadilan sesuai keputusan hukum yang telah ditetapkan.


Tanah ini adalah warisan nenek moyang kami, tempat kami hidup dan bertahan. Kami percaya bahwa Bapak adalah pemimpin yang mencintai rakyatnya dan selalu berpihak pada kebenaran.


Semoga suara kecil kami ini dapat menyentuh hati Bapak Presiden dan membawa keadilan bagi kami yang telah lelah berjuang.


Dengan penuh harapan, kami menunggu uluran tangan Bapak Presiden untuk menyelamatkan kami dari ketidakadilan ini.


Hormat kami,

Keluarga Ahli Waris Ibrahim Hanta

(Mewakili rakyat kecil di Labuan Bajo)


[TTD]


Muhammad Rudini dan Mikael Mensen


Demikian kutipan surat terbuka tersebut. Surat ini bukan hanya sekadar jeritan hati, tetapi juga menjadi pengingat bahwa rakyat kecil di pelosok Indonesia masih menantikan uluran tangan pemimpin yang mampu memberikan keadilan nyata bagi mereka. 









(Cahaya)