Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Polresta Denpasar Gelar Program "Jumat Curhat" di SD Negeri 1 Kutuh, Wujudkan Sinergi dengan Masyarakat

 



Badung, 20 November 2024 - Bertempat di SD Negeri 1 Kutuh, Jalan Dharmawangsa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Polresta Denpasar bersama Polsek Kuta Selatan melaksanakan program Jumat Curhat pada hari Rabu, 20 November 2024, Kegiatan ini merupakan upaya untuk menjalin komunikasi terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sekaligus membangun sinergi antara pihak kepolisian, guru, siswa, dan masyarakat.  


Hadir dalam kegiatan ini, Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, S.H., M.H., Kanit BinPolMas Sat Binmas Polresta Denpasar AKP I Made Widarta, S.H., Kanit Binmas Polsek Kuta Selatan Iptu I Wayan Suwita, S.H., Panit 2 Unit Binmas Polsek Kuta Selatan Iptu Wayan Kanten, Kepala Sekolah SD Negeri 1 Kutuh beserta jajaran guru, staf, dan siswa.  


Kapolsek Kuta Selatan dalam kesempatan tersebut menyampaikan Diskusi Demi Mewujudkan Indonesia Emas 2045 Dalam sambutannya, Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Gusti Ngurah Yudistira menyampaikan bahwa kegiatan ini seharusnya dilaksanakan pada hari Jumat, namun disesuaikan dengan kondisi dan jadwal. "Kami hadir di sini untuk mengetahui situasi Kamtibmas di SD Negeri 1 Kutuh sekaligus merespons surat dari pihak sekolah. Ini adalah kesempatan berharga untuk berdiskusi dan memberikan masukan, agar proses pendidikan berjalan dengan baik," ujarnya.  


Beliau juga menegaskan pentingnya sinergi antara para guru, siswa, dan Polri sebagai langkah mempersiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045. Turut hadir siswa dari SPN Polda Bali yang sedang menjalani latihan kerja di Polsek Kuta Selatan, guna menambah wawasan dan pengalaman mereka.  


Kanit BinPolMas menyampaikan materi Perlindungan Hukum untuk Guru, Dalam kesempatan yang sama, AKP I Made Widarta, S.H., menyampaikan paparan terkait perlindungan hukum bagi guru. Ia menyoroti pentingnya memahami kebebasan guru dalam mendisiplinkan siswa sesuai dengan norma hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 39 ayat 1.  


"Guru tidak dapat dipidana ketika memberikan sanksi mendidik kepada siswa yang melanggar norma agama dan tata tertib, selama tindakan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya. Ia mencontohkan hukuman mendidik seperti berlari keliling lapangan, membersihkan ruang kelas, atau memotong rambut sesuai tata tertib sekolah. Namun, ia mengingatkan agar guru menghindari tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP.  


Menguatkan Komunikasi Kamtibmas , Melalui dialog dan diskusi, Polresta Denpasar bersama Polsek Kuta Selatan berharap dapat mengantisipasi potensi gangguan keamanan di wilayah hukum Polresta Denpasar. Program ini juga menjadi wadah untuk menampung aspirasi masyarakat, khususnya pihak sekolah, dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan pendidikan.  


Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menambahkan bahwa program seperti ini akan terus dilakukan untuk mempererat hubungan Polri dengan masyarakat, terutama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.  


Program Jumat Curhat ini menjadi langkah nyata Polresta Denpasar dalam mendukung terciptanya hubungan harmonis antara institusi pendidikan dan aparat penegak hukum.







(Cahaya)