Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Guna Menunjang Tupkosi Anggota Kodim 1616/Gianyar Terima Penyuluhan Hukum Dari Kumdam IX/Udayana

 



Gianyar - Makodim, Dalam rangka untuk mendukung tugas pokok TNI AD telah  dilaksanakan kegiatan penyuluhan Hukum kepada Anggota Kodim 1616/Gianyar beserta Persit Kartika Candra Kirana Cabang XXXV Kodim 1616/Gianyar dengan materi meningkatkan peran hukum bagi Prajurit, PNS TNI AD beserta keluarganya yang diselenggarkan oleh Kumdam IX/Udayana. Kamis (14/11/2024)


Selaku Narasumber Perwira Hukum Lettu Chk Yudi Candra S,H., membawakan materi I UU RI No 22 Tahun 2029 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Disampaikanya bahwa kegiatan kita telah diatur dalam berkendara di jalan raya, maka dari itu kita harus mentaati aturan ini agar terwujudnya ketertiban dan keamanan di Jalan raya agar terhindarkan dari kecelakaan yang bisa menimbulkan kerugian bagi banyak pihak, untuk itu kita juga harus betu-betul mengecek kendaraan kita sebelum berkendara, jadi untuk kesimpulan dari UU RI No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan adalah Kesiapan dalam menggunakan kendaraan, dan terpenuhinya kelengkapan kendaraan, termasuk surat kendaraan bermotor.


Sanksi pidana yang akan diterima oleh pelanggar bila terjadi musibah di jalan raya diantaranya, Pertama, Laka lalin karena kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan/barang pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta rupiah. Ke dua, bila Korban luka ringan dan kerusakan kendaraan/barang pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta rupiah. Yang ke Tiga, Korban luka berat pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp  10 juta rupiah dan Ke Empat, Bila Orang lain meninggal dunia pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta rupiah.


Materi II tentang UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan penekanan pada ketentuan menggunakan medsos, yaitu penekan KASAd tentang medsos STR/755/2018 tgl 20/07/ 2018

1). Pers Satuan jajaran menyikapi secara positif serta untuk berhati-hati menggunakan medsos

2).Tidak mengunggah postingan foto atau video pada aplikasi tiktok dengan menggunakan seragam dinas

3).Tidak memanfaatkan lokasi kantor atau alusista pada saat pembuatan foto dan video pada medsos tiktok

4).Hindari segala tindakan yang dapat merugikan serta berdampak kepada citra buruk TNI AD di masyarakat akibat kesalahan menggunakan medsos


Materi III tentang UU RI No 1 tahun 1946 tentang ketertiban Undang-undang hukum pidana, penekanan tentang perkara menonjol diantaranya Asusila, penganiayaan dan penipuan.

1).  Pelanggaran kesopanan dimuka umum pasal 281 KUHP dengan hukuman 2 thun 8 bulan

2).  Kawin ganda kena pasal 279 KUHP dengan hukuman 5 tahun 

3).  Pemerkosaan 285 KUHP dengan hukuman 12 tahun.

Ungkap Pakum Dam IX/UDY Lettu Chk Yudi Candra S,H.,"


Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut diantaranya, Dandim 1616/Gianyar Letkol Cpn I Gede Winarsa S.H., M.Han, Kasdim 1616/Gianyar Mayor Arh Pande Made Sudarta, Lettu Chk Yudi Candra S.H beserta 2 Orang Anggota, Para Perwira Staf, Para Danramil, Baninsa Kodim 1616/Gianyar dan Pengurus Persit Kartika Candra Kirana Cabang XXXV Kodim 1616/Gianyar.







(Cahaya)