Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Toko Dibobol Dengan Cara di Las, Team Resmob Tohlangkir Berhasil Lakukan Pengungkapan

 



Pada hari ini Kamis (10/10/24) sekira pukul 04.00 wita, Team Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K., atas perintah Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., telah melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.


Adapun kronologis kejadian pada hari Minggu (12/9/24) sekira pukul 21.30 wita saksi 1 I W B bertemu kerumah dengan pelapor I M W yang beralamat di jalan Bhayangkara Amlapura. Sekira pukul 23.30 wita saksi I W B melintas depan Toko Anugrah dan melihat satu mobil pick up grand max warna hitam parkir sebelah kanan mepet tempat kejadian, kemudian sekira pukul 06.00 wita saksi 2 I K W di kasi tahu oleh  istrinya bahwa toko korban I M W di bobol, kemudian saksi 2 I K W mengecek selanjutnya saksi 2 I K W menghubungi korban I M W menyampaikan bahwa toko dibobol.


Atas kejadian tersebut korban I M W mengalami kerugian sebesar Rp. 217.000.000,-.


Sesuai dengan laporan tersebut selanjutnya Team Resmob Tohlangkir Sat Reskrim Polres Karangasem melakukan penyelidikan tentang kejadian tersebut, dari serangkaian penyelidikan yang di lakukan team berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut kemudian team melakukan pencarian dan berhasil mengamankan terduga pelaku di Daerah Hukum Polda DIY.


Selanjutnya Team melakukan introgasi kepada pelaku dan dari hasil introgasi pelaku mengakui  bahwa pelaku yang membobol toko elektronik pada hari Senin (30/9/24) sekira pukul 02.00 wita dengan cara pelaku membuka pintu tersebut denga cara di las, kemudian dari hasil penjualan kabel tersebut di Bapak H F yang beralamt di Jl. Mahendradata, Denpasar dengan harga jual sebanyak Rp. 44.000,000,- dengan pembayaran Rp. 5.000.000,- secara cash dan sisanya di transfer ke R H M kemudian masing-masing orang mendapatkan sebanyak Rp. 13.000.000,- dan Rp. 5.000.000,- untuk membayar hutang ke H F.


Kemudian Team melakukan pengembangan terhadap pembeli barang tersebut kemudian Team berhasil mengamankan pembeli barang atas nama H F di rumahnya di Jln. Mahendradata, Denpasar.






(Cahaya)