GIANYAR - Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Ubud berhasil melakukan pengungkapan terhadap dua kasus yang dilaporkan, pengungkapan ini dilakukan terhadap kasus pencurian peralatan proyek dan juga kasus pencurian sepeda motor. Kapolsek Ubud, Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, Sabtu (12/10/2024) mengungkapkan bahwa baik tersangka dan barang bukti terhadap dua kasus ini telah diamankan di Mapolsek Ubud.
Kasus yang pertama berhasil diungkap oleh petugas kepolisian Polsek Ubud yakni kasus pencurian peralatan proyek yang terjadi di sebuah proyek villa kawasan Desa Mas Kecamatan Ubud. Hasil penyelidikan polisi, tersangka diketahui bernama Pandu Halilintar Febrianto (22) asal Jember Jawa Timur. Kepada petugas, tersangka mengaku nekat melalukan aksi pencurian peralatan proyek ini adalah akibat kepepet setelah gajinya telat dibayarkan selama satu minggu.
"Untuk kasus pencurian peralatan proyek ini, tersangka mengangkut barang curiannya dengan menggunakan mobil box dan dibawa ke kampung halamannya di Jember Jawa Timur. Kerugian yang dialami oleh pemilik proyek senilai puluhan juta rupiah, barang curian pun sebagian sudah sempat dijual oleh tersangka," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka Pandu Halilintar Febrianto diancam dengan pasak 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kemudian pengungkapan kasus berlanjut, yakni kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka Muhammad Fasil (21) asal Lombok Timur Nusa Tenggara Barat. Tersangka melakukan aksi pencurian terhadap sebuah sepeda motor Honda Vario di sebuah rumah kos kawasan Desa Lodtunduh Ubud. Tidak hanya mencuri sepeda motor, tersangka juga ternyata melakukan pencurian terhadap dua unit handphone.
"Anggota setelah melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menemukan keberadaan tersangka di kawasan Nusa Dua Badung, tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Ubud untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka Muhammad Fasil (21) diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
(Cahaya)