GIANYAR - Saiful Anwar asal Malang Jawa Timur harus berurusan dengan petugas kepolisian Polsek Sukawati, pasalnya pria usia 34 tahun ini menjadi salah satu komplotan pencurian satu unit mobil Daihatsu Grand Max tahun 2024. Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Sukawati untuk penyelidikan lebih lanjut dan juga polisi masih mengejar satu pelaku lain yang saat ini berstatus daftar pencarian orang.
Kapolsek Sukawati, Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, Selasa (29/10/2024) mengatakan bahwa kasus pencurian mobil Daihatsu Grand Max tahun 2024 ini terjadi pada 21 Oktober 2024 lalu di Banjar Pabean, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawat, Kabupaten Gianyar. Dimana ketika itu, korban berinisial TS (46) pada pukul 07.30 Wita saat bangun tidur menjumpai satu unit mobil Daihatsu Grand Max keluaran tahun 2024 miliknya sudah raib dari tempat parkir depan warungnya.
Melihat mobilnya tidak ada, korban kemudian menanyai karyawan atas nama Desi Yulianti namun ia menjawab tidak tahu menahu perihal hilangnya mobil tersebut. Namun pada pukul 10.00 Wita ketika korban TS datang dari pasar, ternyata mobilnya yang sempat hilang sudah kembali lagi terparkir.
Korban pun melihat kedua karyawannya yakni Desi Yulianti dan suaminya Andi sudah bekerja seperti biasa diwarung milik korban, pada saat itu koeban melihat kunci mobil Grand Max miliknya tergeletak di bawah sepeda motor dan kemudian diambil untuk ditaruh di dalam lemari kamar korban.
Berlanjut, sekitar pukul 14.00 Wita korban mendebgar suara mobil keluar dan dibawa oleh karyawannya Andi. Ia sempat bertanya kepada istrinya Andi yakni Desi Yulianti perihal mau dibawa kemana mobil tersebut, lalu dijawab suaminya pergi untuk menjemput temannya. Kemudian, Desi Yulianti tampaknya meyakinkan korban bahwa suaminya Andi akan segera datang kembali mengingat dirinya dan anaknya masih berada di warung korban.
Pada malam harinya, Andi suami dari Desi Yulianti tidak kunjung kembali ke warung korban. Waktu menunjukan pukul 20.00 Wita, Desi Yulianti mengatakan kepada korban bahwa dirinya ingin meminjam sepeda motor milik korban dipakai pergi ke supermarket untuk berbelanja.
Namun selang 2 jam lamanya, Desi Yulianti bersama anaknya tidak kunjung datang lagi kewarung. Korban yang kemudian curiga langsung pergi ke supermarket dan dinumpai sepeda motor miliknya terparkir di parkiran supermarket dengan kondisi kunci sudah diambil. Korban yang panik sempat menghubungi Desi Yulianti, namun tidak ada jawaban. Korbanpun menyadari STNK mobil miliknya sudah tidak ada di dalam kamar. Atas peristiwa itu, korban TS langsung melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Mapolsek Sukawati.
"Setelah menerima pengaduan korban, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukawati langsung mendatangi TKP pencurian tersebut yakni di Banjar Pabean, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan dari korban dan saksi-saksi. Hasilnya, petugas berhasil menangkap pelaku atas nama Saiful Anwar dimana ia merupakan teman dari Andi yang awalnya mencuri mobil tersebut. Namun saudara Andi masih dalam pengejaran petugas kepolisian, saat ini berstatus daftar pencarian orang atau DPO," ujarnya.
Kepada polisi, Saiful Anwar mengakui bahwa dirinya merupakan teman dari pelaku Andi saat bekerja di sebuah toko bangunan kawasan Kusamba Kabupaten Klungkung. Pelaku Saiful Anwar dan Andi ini bersekongkol melakukan pencurian mobil Daihatsu Grand Max milik korban TS. "Kepada petugas, pelaku Saiful Anwar mengaku bahwa mobil itu diserahkan pelaku Andi kepada dirinya. Mobil tersebut kemudian dinual melalui marketplace Facebook, tidak berselang lama mobil itupun laku terjual ke salah seseorang asal Kabupaten Karangasem namun dari pembeli asal Kabupaten Karangasem itu mobil ternyata sudah dijual kembali ke pembeli asal Kabupaten Gianyar," katanya.
Setelah melakukan pengembangan, akhirnya polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Daihatsu Grand Max milik korban yang sempat dijual. "Akhirnya mobil berhasil diamankan polisi, sementara pelaku Andi masih dalam pengejaran," ucap Kapolsek Sukawati Kompol I Ketut Suaka Purnawasa.
Atas kejadian tersebut, korban TS mengalami kerugian hingga Rp 198 Juta. "Pelaku Saiful Anwar sementara sudah diamankan di Mapolsek Sukawati guna menjalani proses hukum lebih lanjut, atas perbuatannya pelaju diancam dengan pasal 362 junto 55 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya.
(Cahaya)