Karangasem, 16 Oktober 2024 - Kapolsek Sidemen AKP I Ketut Suastika, S.A.P., M.A.P., atas seizin Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta S.I.K., S.H., M.K.P., mengungkapkan _*Pengungkapan*_ kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem.
Adapun barang yang hilang satu buah tas warna hitam yang berisi kalung emas dan uang senilai Rp. 50.000,-. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Selasa, 15 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 WITA di wilayah Desa Pakse Bali, Klungkung.
Berdasarkan laporan polisi, kejadian pencurian ini terjadi pada hari Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WITA. Lokasi kejadian berada di rumah milik Ida Bagus Ngurah, S.H., di Banjar Dinas Wanasari, Desa Talibeng, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem.
Korban pencurian diidentifikasi sebagai Ni Wayan Sukiyanti alias Ni Wayan Lama (67), seorang petani yang beralamat di Banjar Dinas Talibeng, Desa Talibeng, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem. Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 24.250.000,-.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial S (43), warga Desa Menemeng, Kecamatan Pringarata, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku berada di TKP sebagai salah satu dari tujuh orang buruh yang bekerja memasang keramik dan mengangkat material yang sudah tidak terpakai di rumah korban. Sekitar pukul 17.00 WITA, korban melihat para buruh ini bekerja di sekitar rumah. Pelaku diduga memanfaatkan situasi ini untuk mengamati lokasi tas korban.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan tasnya di atas meja di halaman rumah. Pencurian terjadi pada malam hari sekitar pukul 21.30 WITA, setelah para buruh, termasuk pelaku, selesai bekerja dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 20.00 WITA.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya adalah kalung rantai emas dengan berat 22 gram, sepeda motor Vario warna putih dengan nomor polisi DK 3676 TS, dan uang tunai sebesar Rp. 33.000,-. Selain itu, polisi juga menyita baju kaos warna hitam bertuliskan "Dalam Pengawasan Istri" dan celana pendek olahraga warna biru bergambar gadis merah dan putih serta berlogo Manchester United.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP. Saat ini, pihak kepolisian sedang melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait.
Kapolsek Sidemen mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, terutama saat ada orang asing yang bekerja di sekitar rumah, untuk menghindari tindak kejahatan serupa.
(Cahaya)