Satreskrim Polres Karangasem melalui Urmin Reskrim memberikan pelayanan Surat Rekomendasi Kehilangan STNK, BPKB dan mengeluarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sertifikat Tanah.
Surat rekomendasi ini sangat penting sebagai salah satu persyaratan dalam mengurus permohonan baru atas surat-surat yang hilang, dengan adanya surat rekomendasi ini dapat dijelaskan bahwa surat yang dilaporkan hilang memang benar hilang dan tidak sedang menjadi barang bukti dalam suatu perkara pidana yang dilaporkan di kepolisian.
Seperti tampak pada Rabu (30/10/2024) Urmin Satreskrim melayani masyarakat yang mengurus kehilangan surat berupa Sertifikat Tanah. Dalam memberikan pelayanan Surat Rekomendasi Kehilangan, Satreskrim tidak memungut biaya apapun.
(Cahaya)