Polda Bali – Polres Karangasem – Sikum Polres Karangasem
Sikum Polres Karangasem memberikan Pendapat dan Saran Hukum (PSH) dalam gelar perkara yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Karangasem bertempat di ruangan rapat Satreskrim Polres Karangasem, Kamis (12/9/2024), yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh Penyidik Pembantu atau para Kanit Satreskrim, Seksi Pengawas, Seksi Propam, dan Seksi Hukum Polres Karangasem.
Dugaan Pidana yang digelarperkarakan sebagai berikut:
1) dugaan tindak pidana penggelapan atau penggelapan barang tidak bergerak dan dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tiada melakukan, atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan akan melakukan sesuatu itu, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain, yang terjadi pada bulan April 2023 di Banjar Dinas Merita, Desa Labasari, Kec. Abang, Kab. Karangasem yang dialami oleh seorang korban laki-laki dengan inisial IWS, yang diduga dilakukan oleh tujuh orang teradu dengan inisial IMSY, IMSE, IMSU, IMY, INA, IU (Alm) dan PU, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP atau 385 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
2) dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang terjadi pada tanggal 16 Agustus 2023 di Desa Buanagiri, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem yang dialami oleh seorang korban laki-laki dengan inisial IWS, yang diduga dilakukan oleh empat orang teradu dengan inisial GS, NJ, NB dan NK, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU No. 51 PP Pengganti UU Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin yang Berhak atau Kuasanya.
Gelar perkara terhadap kedua perkara tersebut dilaksanakan dalam rangka penghentian penyelidikan, sehingga dalam gelar perkara tersebut, dilakukan pembahasan secara ilmiah terkait dengan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah diperoleh, hubungan antara barang bukti dengan perkara yang terjadi, pasal-pasal yang dipersangkakan kepada para teradu dan kualitas pembuktian. Pembahasan secara ilmiah ini dilakukan agar penanganan yang dilakukan oleh penyelidik sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dalam kesempatan Gelar Perkara tersebut, Sikum Polres Karangasem memberikan Pendapat dan Saran Hukum (PSH) bahwa Sikum Polres Karangasem sepakat dengan Penyelidik Satreskrim Polres Karangasem untuk kedua perkara tersebut diatas dihentikan penyelidikannya karena berdasarkan fakta-fakta yang didapat, analisa kasus dan analisa yuridis belum ditemukan peristiwa pidana serta menyarankan kepada penyelidik untuk melengkapi administrasi penyelidikannya, membuat dan mengirim SP2HP kepada Pelapor, meng-input administrasi penyelidikan pada E-MP secara real time dan mengarsipkan berkas perkara dan jangan sampai hilang.
PSH dari Sikum Polres Karangasem bukan merupakan suatu pendapat dan saran yang mengikat, namun dapat dijadikan pertimbangan bagi Penyelidik untuk mengambil keputusan, karena PSH tersebut diberikan secara obyektif dan ilmiah yang dibangun dengan argumentasi yang berdasarkan atas hukum. Dengan adanya PSH tersebut, diharapkan penanganan perkara dapat berjalan dengan lancar dan tidak terjadi penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Dalam gelar perkara tersebut, para peserta gelar telah sepakat untuk menghentikan penyelidikannya terhadap kedua perkara tersebut diatas.
(Cahaya)