Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Mosi Tidak Percaya terhadap Mantan Bandesa Adat Wongaya Gede Periode 2019-2024

 




Bendesa Agung MDA Provinsi Bali

Bendesa Madya MDA Kabupaten Tabanan

Bendesa Alit MDA Kecamatan Penebel 

Dinas PMA Provinsi Bali

Perbekel Desa Wongaya Gde


Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Krama Desa Adat Wongaya Gede, dengan ini menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Mantan Bandesa Adat Wongaya Gede a.n. I Ketut Sucipto dalam menjalankan tugas-tugas Bandesa Adat Wongaya Gede, mengingat berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh MDA Provinsi Bali tertanggal 26 April 2022 masa jabatan Pengurus/Prajuru Desa Adat telah berakhir pada tanggal 26 Februari 2024.

Selain itu ada beberapa alasan mosi tidak percaya ini adalah sebagai berikut:

Mantan Bandesa Adat a.n.I Ketut Sucipto telah gagal memenuhi tanggung jawab yang diembannya dengan baik, khususnya dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan Anggaran Desa Adat karena sampai saat ini Saudara belum mempertanggungjawaban Anggaran tahun 2022 dan 2023.

Mantan Bandesa Adat a.n.I Ketut Sucipto tidak pernah mengambil keputusan tertinggi menyangkut masalah prinsip dan strategis di Desa Adat Wongaya Gede melalui Paruman. 

Tindakan Mantan Bandesa Adat a.n.I Ketut Sucipto yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar organisasi terutama dari sisi waktu dan aturan, khususnya dalam hal proses Ngadegang Bandesa dan Prajuru Desa Adat Wongaya Gede.  

Berdasarkan alasan-alasan yang disebutkan di atas, kami ngajukan mosi tidak percaya dan menilai Saudara Mantan Bandesa Adat I Ketut Sucipto tidak layak sama sekali mencalonkan diri kembali menjadi Calon Bandesa Adat pada pemilihan periode selanjutnya. 






(Cahaya)