Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

“Alat Pengolah Sampah Plastik – REBORN STOVE”

 




Lingkungan bersih yang terbebas dari sampah memberikan rasa nyaman bagi 

semua orang. Sampah merupakan sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/ atau proses 

alam yang berbentuk padat (Wikipedia, 2022). Sampah dapat mencemari lingkungan 

bila tidak dikelola dengan baik. Permasalahan sampah sudah menjadi permasalahan 

global yang dihadapi hampir di semua negara. Permasalahan menjadi semakin pelik 

dengan semakin meningkatnya populasi penduduk dan kegiatan sosial ekonomi.

Salah satu jenis sampah yang banyak mencemari lingkungan adalah sampah 

plastik. Plastik merupakan kemasan atau bahan pembungkus yang sangat praktis dan 

memiliki daya tahan yang sangat kuat. Bahan baku yang murah dan mudah diperoleh 

membuat plastik masih diandalkan banyak pelaku industri agar dapat menghemat 

biaya produksi. Karena itulah plastik sangat digemari penggunaannya. Dengan 

semakin meningkatnya penggunaan plastik, maka sampah yang ditimbulkan dari 

plastik yang sudah tidak terpakai juga semakin meningkat. Dikutip dari kompas.com 

(2022) , menurut data Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplas) dan Badan Pusat 

Statistik (BPS) pada 2021, limbah plastik yang dihasilkan Indonesia mencapai 66 

juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3,2 juta ton terbuang ke laut.

Sampah plastik memiliki karakteristik sangat sulit terurai. Dibutuhkan waktu 

ratusan tahun agar sampah plastik dapat terurai secara alami. Dengan demikian dapat 

dibayangkan apabila tidak dilakukan tindakan maka akan terjadi penumpukan 

sampah plastik yang sangat tinggi dari tahun ke tahun. Tanpa pengelolaan yang baik,

penumpukan ini akan menimbulkan pencemaran dan merusak estetika. Beberapa 

dampak sampah plastik yang bisa ditimbulkan oleh sampah-sampah plastik yang 

berserakan di lingkungan, antara lain tercemarnya tanah, air tanah, dan juga makhluk 

hidup di dalam tanah, zat beracun dari partikel plastik masuk ke dalam tanah 

sehingga berpotensi membunuh hewan-hewan pengurai di dalam tanah, termasuk 

cacing. Hal ini tentu saja dapat mengurangi tingkat kesuburan tanah dan merusak 

keseimbangan ekosistem.

Untuk mengatasi masalah limbah plastik, banyak orang memilih cara praktis, 

yaitu dengan membakarnya. Padahal, membakar sampah plastik justru menimbulkan 

lebih banyak masalah. Sampah plastik yang dibakar, maka asapnya akan mencemari lingkungan. Dalam asap tersebut biasanya terkandung zat dioksin yang apabila 

dihirup oleh manusia dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, seperti 

gangguan sistem pernapasan pada manusia, kanker, dan lain sebagainya. 

Pengelolaan sampah yang masih banyak diterapkan saat ini adalah dengan 

pola mengumpulkan sampah, mengangkut dan membuangnya ke tempat 

pembuangan sampah. Namun pola seperti itu faktanya tidak mampu menyelesaikan 

permasalahan sampah yang semakin kompleks. Segala upaya telah dilakukan 

pemerintah antara lain dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 

Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Desentralisasi 

pengelolaan sampah sampai ke level desa dilakukan untuk mengurangi beban TPA 

sebagai tempat pemrosesan sampah akhir. Masing-masing desa diharapkan memiliki 

fasilitas pengelolaan sampahnya sendiri berupa TPS3R atau Tempat Pengolahan 

Sampah dengan prinsip 3R yaitu reduce, reuse dan recycle. Di tempat inilah sampah 

diolah untuk mengurangi kuantitas atau memperbaiki karakteristik sampah, sehingga 

hanya residu sampah yang selanjutnya dikirim ke TPA. Pengelolaan sampah 

dilakukan sesuai dengan jenisnya. Dengan demikian pemilahan sampah menjadi 

sangat penting.

TPS3R selain dapat mengurangi beban pemrosesan akhir sampah di TPA 

juga diharapkan dapat menambah penghasilan bagi sektor informal melalui 

penjualan produk olahan TPS3R dan membantu menciptakan kondisi zero waste di 

kawasan tersebut. Hal inilah yang melatarbelakangi pengembangan alat pengolah 

sampah plastik di TPS3R Punggul Hijau, Desa Punggul, Kecamatan Abiansemal, 

Kabupaten Badung. Di TPS3R ini sampah organik diolah untuk menghasilkan 

kompos dan telah dimanfaatkan di lingkungan desa. Sedangkan untuk sampah plastik 

perlu dipikirkan solusi terbaik karena sifat sampah plastik yang dapat menimbulkan 

dampak yang sangat fatal bagi lingkungan apabila tidak terkelola dengan baik.

Sebagai pemerhati lingkungan, Yayasan Budaya Bali Punggul Hijau bekerja 

sama dengan Pemerintah Desa Punggul mengelola TPS3R Punggul Hijau yang 

didirikan pada Tahun 2018 dengan harapan masalah sampah yang ada di desa dapat 

selesai di desa. Khusus untuk sampah plastik dikembangkan alat pengolah sampah 

plastik yang diberi nama REBORN STOVE sebagai solusi. Pengembangan alat ini 

juga sebagai salah satu upaya percepatan pencapaian SDGs Desa ke-12 yaitu 

konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan. Tujuan ini berkaitan dengan upaya 

mengurangi dampak lingkungan yang ditimbulkan terhadap bumi melalui pola produksi dan konsumsi yang sewajarnya. Efisiensi dalam pengelolaan sumber daya 

alam milik bersama, serta upaya mengurangi sampah beracun dan polutan adalah 

target penting untuk meraih tujuan ini. Diperlukan kebijakan desa yang kondusif dan 

memiliki perspektif pelestarian lingkungan. Salah satunya ditentukan dengan 

penanganan limbah dan sampah sesuai kebutuhan. Penanganan sampah secara benar 

mendukung terciptanya pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan.