Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Wakapolres Karangasem Terima Tim Bidkum Polda Bali untuk Penyuluhan Restorative Justice

 



Polda Bali - Polres Karangasem- Wakapolres Karangasem, Kompol Ruli Agus Susanto, S.H., M.H., menerima kunjungan Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali yang dipimpin oleh Kepala Sub Direktorat Penyuluhan Hukum (Kasubdit Sunluhkum) Bidkum Polda Bali, AKBP Anwar Sasmito, S.H., M.H., di Aula Kanya Badra Paramartha, Senin (15/7). Kunjungan ini dalam rangka penyuluhan hukum dengan materi Implementasi Restorative Justice untuk penyelesaian tindak pidana guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Bali.


Dalam sambutannya, Wakapolres Karangasem menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim Bidkum Polda Bali dan menghimbau personil Polres Karangasem yang hadir untuk memperhatikan dan menyimak materi yang akan disampaikan.


Acara dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan dari Bidkum Polda Bali kepada personil Polres Karangasem atas peran aktifnya sebagai peserta dalam lomba Debat Hukum dengan tema "Permasalahan Penegakan Hukum Oleh Polri" dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024.


AKBP Anwar Sasmito kemudian menyampaikan materi tentang Restorative Justice yang didasarkan pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021. Beliau menjelaskan tujuan Restorative Justice, yaitu memberikan pemahaman dan penyelesaian tindak pidana secara restoratif di wilayah hukum Polda Bali, menjamin keamanan masyarakat dalam beraktivitas, dan meningkatkan crime clearance.


"Manfaat dari pendekatan Restorative Justice antara lain mempercepat penyelesaian perkara, memulihkan hubungan antara korban dengan pelaku, serta meningkatkan rasa keadilan bagi korban dan pelaku," jelas AKBP Anwar Sasmito.


Dalam kesimpulannya, Tim Bidkum Polda Bali menekankan bahwa Restorative Justice merupakan pendekatan penting dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia, khususnya di Polda Bali. Pendekatan ini dapat membantu mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan membangun perdamaian dan menyelesaikan konflik antar pihak secara damai.


"Polda Bali telah menunjukkan komitmennya dalam menerapkan Restorative Justice dengan menyelesaikan beberapa kasus pidana menggunakan pendekatan ini, meskipun sebelumnya tidak ada landasan yuridis yang pasti," tutup AKBP Anwar Sasmito.


Penyuluhan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan personil Polres Karangasem dalam menerapkan pendekatan Restorative Justice, sehingga dapat lebih efektif dalam menangani kasus-kasus pidana di wilayah hukum mereka.






(Cahaya)