Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Polda Bali Kembali Laksanakan Jumat Curhat Bertempat Di Br. Gunung Paguyangan Jl. Gunung Tutur Denpasar

 



Kepolisian Daerah Polda Bali kembali melaksanakan program Jumat Curhat. Kali ini Polda Bali menggelar Jumat Curhat Bertempat Di Br. Gunung Paguyangan, Jl. Gunung Tutur Denpasar. (Jumat 5/7/2024).


Acara yang rutin melaksanakan oleh Polda Bali ini, akan tetap berlangsung di seluruh wilayah Bali. Kegiatan jumat curhat ini sendiri merupakan upaya Polri dalam menyerap aspirasi dan masukan dari Masyarakat.


Kegiatan Jumat Curhat kali ini dihadiri

Dirlantas Polda Bali diwakili Oleh Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Bali, Kompol Ni Putu Utariyani,  S.H.

Dirsamapta Polda Bali.

Dirbinmas Polda Bali diwakili Oleh Kasubag Anev Ditbinmas Polda Bali


Dirlantas Polda Bali diwakili Oleh Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Bali, Kompol Ni Putu Utariyani,  S.H Polda Bali yang mengucapkan terimakasi kepada masyarakat karna sudah menyempatkan diri hadir dalam kegiatan Jumat Curhat hari ini. 

 

Dirlantas Polda Bali diwakili Oleh Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Bali, Kompol Ni Putu Utariyani,  S.H Menjelaskan terkait kegiatan Jumat Curhat adalah program yang didorong oleh Mabes Polri, guna menampung keluhan atau aspirasi masyarakat adapun kunci Jumat Curhat adalah membangun informasi dua arah dan bisa terbangun kolaborasi untuk menjaga kamtibmas yang kondusif.


Ada Beberapa Penyampaian aspirasi dari Masyarakat yaitu terkait

Kondisi lalu lintas di desa kami sangat padat apalgi jam2 rawan dan banyak adanya mobil-mobil box yang melintas, dengan ruas jalan yg ada mohon solusi untuk memperlancar lalu lintas di desa kami?


Untuk jalan prasarana jalan itu dari pu kajian dari dishub, kami akan  sampaikan, dan untuk ruas jalan ini butuh waktu, solusi untuk saya sarankan tertib berlalulintas itu harus dari kesadaran masyarakat sendiri, dan nanti ada forum lalu lintas kami akan duduk bersama dan nanti akan kami tindak lanjuti. 

Terkait mobil box itu  kami akan usulkan untuk pembuatan rambu di larang masuk di jam-jam tertentu.




(Cahaya)