Bagian pelayanan publik Sat Intelkam Polres Karangasem memberikan pelayanan khususnya dalam penerbitan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk melengkapi administrasi melamar pekerjaan, Sekolah, PNS, TNI-POLRI, dan lainnya. Kegiatan dilakukan pada hari Rabu 10/7/2024.
Menurut Kasat Intelkam Polres Karangasem IPTU I DEWA KETUT ABDI bahwa untuk mendapatkan SKCK pemohon wajib membawa persyaratan antara lain KTP Asli, Foto Copy KTP, Foto Copy KK, Foto Copy Akta lahir/Ijazah, Copy Sidik Jari, Foto warna 4×6 sebanyak 4 lembar berlatar merah serta mengisi blanko daftar pertanyaan.
Maka dalam rangka pelayanan yang lebih baik serta modern , Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online, mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan yang dapat di akses di alamat Web SKCK Online
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar melalui online bisa mengakses Link https://play.google.com/store/apps/details?id=superapps.polri.presisi.presisi , untuk penerbitan SKCK, pemohon datang ke Pusat Pelayanan SKCK Polres Karangasem dengan membawa foto copy dokumen yang di upload dan print Barcode pendaftaran.
" Pelayanan SKCK POlres Karangasem di buka pada hari kerja dari pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 14.00 Wita dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan " terang IPTU I DEWA KETUT ABDI Selaku Kasat Intelkam Polres Karangasem.
(Cahaya)