Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Kapolres Karangasem Paparkan Implementasi Tilang ETLE: 420 Pelanggar Tercatat dalam Sebulan




Polda Bali - Polres Karangasem - Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., menggelar konferensi pers untuk memaparkan implementasi sistem Tilang Elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) di Daerah Hukum Polres Karangasem. Sistem ini telah diberlakukan sejak 5 Juni 2024.


Dalam paparannya, AKBP Sadiarta menyampaikan data pelanggar lalu lintas yang tercatat melalui sistem ETLE selama periode 5 Juni hingga 6 Juli 2024. "Total pelanggar yang terdeteksi sebanyak 420 kasus," ujar Kapolres.


Rincian data tersebut adalah sebagai berikut:

- 83 kasus dikembalikan karena alamat pemilik kendaraan tidak ditemukan atau pemilik kendaraan sudah berpindah alamat

- 19 kasus terkonfirmasi dan ditindaklanjuti dengan tilang

- 318 kasus masih dalam proses pengiriman atau belum dikonfirmasi oleh pelanggar


AKBP Sadiarta menegaskan bahwa pelanggar yang kasusnya dikembalikan atau belum terkonfirmasi akan menghadapi kendala saat melakukan pengurusan Samsat tahunan. "Mereka tetap harus mempertanggungjawabkan pelanggarannya," tegas Kapolres.


Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa implementasi ETLE ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan mengurangi angka pelanggaran. "Kami berharap dengan adanya sistem ini, masyarakat akan lebih tertib berlalu lintas," tambahnya.


AKBP Sadiarta menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait sistem ETLE ini. "Kami terus mensosialisasikan melalui berbagai media dan kegiatan langsung di lapangan," jelasnya.


Dengan diberlakukannya sistem ETLE ini, Polres Karangasem berharap dapat meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan menciptakan budaya tertib di jalan raya. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas guna menghindari tilang elektronik dan demi keselamatan bersama.






(Cahaya)