Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

"Kapolres Karangasem Paparkan 8 Sasaran Pelanggaran dalam Operasi Patuh Agung 2024"

 



Seusai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Agung 2024 pada Senin (15/7), Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., menggelar doorstop di hadapan awak media. Didampingi oleh Kabag Ops, Kasat Lantas Polres Karangasem, perwakilan Jasa Raharja Cabang Karangasem, dan Dishub Kabupaten Karangasem, Kapolres memaparkan delapan sasaran pelanggaran yang menjadi target penindakan dalam operasi ini.


Delapan sasaran pelanggaran tersebut meliputi Penggunaan ponsel saat berkendara, Berkendara di bawah umur, Membawa penumpang lebih dari satu orang pada sepeda motor, Tidak menggunakan helm SNI, Berkendara dalam pengaruh alkohol, Berkendara melawan arus, Tidak menggunakan sabuk pengaman, Berkendara secara ugal-ugalan, pelanggaran over dimensi, dan over loading


AKBP I Nengah Sadiarta menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. "Melalui kesempatan ini, kami mengimbau masyarakat untuk selalu menaati aturan lalu lintas. Lengkapi diri dan surat-surat kendaraan sebelum berkendara," ujarnya.


Operasi Patuh Agung 2024 bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban di jalan raya. Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian demi terciptanya situasi lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Karangasem.







(Cahaya)