Polda Bali - Polres Karangasem - Sidang gugatan praperadilan dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2024/PN.Amp yang diajukan oleh pemohon berinisial KA terhadap jajaran kepolisian Bali telah berakhir dengan pencabutan gugatan oleh pihak pemohon.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Amlapura pada Senin (1/7/2024) dipimpin oleh Hakim Ni Komang Wijiyatmawati, S.H.M.Kn dengan panitera Made Indra Praja Wisesa, S.H. Gugatan ini awalnya diajukan terkait dugaan tidak sahnya penangkapan dalam kasus narkoba yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/10/V/2024/SPKTSATRESNARKOBA/POLRES KR.ASEM/POLDA BALI tertanggal 14 Mei 2024.
Pihak termohon dalam kasus ini adalah Kasat Resnarkoba Polres Karangasem, Kapolres Karangasem, Irwasda Polda Bali, dan Kapolda Bali. Mereka diwakili oleh kuasa hukum dari Bidkum Polda Bali yang terdiri dari Pembina I Wayan Kota, S.H., M.H., AKP Ni Luh Gede Sukmawati, S.H., M.H., AIPDA I Nyoman Cenik, dan Brigadir I Made Budhayasa, S.H.
Menurut Pembina I Wayan Kota, S.H., M.H., kuasa hukum termohon, "Pihak pemohon telah mengajukan pencabutan gugatan secara tertulis. Berdasarkan hal tersebut, hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan pencabutan perkara sesuai dengan Penetapan surat permohonan pencabutan perkara Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Amp."
Sebelumnya, persidangan telah berlangsung sebanyak tiga kali. Pada sidang pertama tanggal 14 Juni 2024, pihak termohon tidak hadir. Sidang kedua pada 28 Juni 2024 dihadiri oleh pihak termohon, namun pemohon absen. Pada sidang ketiga, 1 Juli 2024, kedua belah pihak hadir, namun pihak pemohon mengajukan surat pencabutan permohonan.
Namun sebelumnya Perkara Laporan Polisi Nomor LP/A/10/V/2024/SPKTSATRESNARKOBA/POLRES KR.ASEM/POLDA BALI tertanggal 14 Mei 2024 sudah P21 dan sidang perdana dilaksanakan pada Tanggal 19 Juni 2024
Dengan dicabutnya gugatan ini, dan telah ditetapkan oleh Hakim pengadilan Negeri Amlapura maka proses hukum terkait dugaan tindak pidana narkotika yang melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berlanjut sesuai prosedur yang berlaku.
(Cahaya)