Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Terungkap!, Pelaku Pembuang Jenazah Bayi Di Loloan Cucukan-Medahan, Blahbatuh

 



BLAHBATUH-Kurang dari 1x24 Jam, Polsek Blahbatuh Polres Gianyar berhasil mengungkap pelaku pembuang jenazah bayi di muara/loloan pantai Cucukan, Banjar Cucukan, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh , Kabupaten Gianyar.


Pengungkapan berawal dari peristiwa penemuan Jenazah bayi berjenis kelamin perempuan di muara/loloan pantai Cucukan, Banjar Cucukan, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh , Kabupaten Gianyar, Senin/24 Juni 2024 sekitar pukul 09.45 Wita.


Unit Reskrim Polsek Blahbatuh gerak cepat melakukan penyelidikan berdasarkan hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi hingga berhasil mengungkap pelaku.


Seijin Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada,S.I.K , Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Berata,S.H.,M.H. mengungkapkan pada Konferensi Pers yang dilaksanakan di halaman kantor Polsek Blahbatuh, Rabu/26 Juni 2024. 


Dalam pernyataannya, Kapolsek Blahbatuh yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Ketut Putu Ardika,S.H.,M.H. dan Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra mengungkapkan kronologi pengungkapan yang terbilang cepat.


"Pengungkapan pelaku kurang dari 1x24 Jam, yakni pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024, sekira pukul 23.00 wita, Polsek Blahbatuh telah mengamankan 2 (dua) orang ( laki-laki dan perempuan) yang diduga sebagai pelaku pembuangan mayat Bayi di Muara/Loloan Pantai Cucukan, Banjar Cucukan, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar" ujarnya.


Adapun pelaku yakni IKS, Laki-laki, 26 Tahun dan KDA, Perempuan, 18 Tahun yang berhasil diamankan mengakui semua perbuatannya telah melakukan pembuangan mayat Bayi yang ditemukan oleh pemancing hingga membuat geger warga setempat.


"Jenazah bayi yang ditemukan saat ini dititipkan pada ruang Jenazah Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Umum Prof Dr.I.G.N.G.Ngoerah Denpasar guna kepentingan Otopsi.


"Motif peristiwa hamil di luar nikah, Kedua pelaku berhubungan pacaran, Terhadap kedua pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut, Tandas Kompol Made Berata.






(Cahaya)