Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Polsek Rendang Rapat Koordinasi Terkait Dengan Pembentukan Organisasi Ojek Di Kawasan Suci Pura Besakih, Desa Besakih

 



Polda Bali, Polres Karangasem, Polsek Rendang

Kegiatan program kepolisian "Minggu Kasih" dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 7 Juni 2024, Pukul 10.20 Wita, bertempat di Aula Kantor Badan Pengelola Kawasan Suci Pura Besakih, telah berlangsung kegiatan rapat koordinasi terkait dengan pembentukan organisasi ojek di kawasan suci Pura Besakih.


Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolsek Rendang Kompol Made Suadnyana,S.sos. bersama Kanit Lantas Polsek Rendang AKP I Wayan Suberata, dan Kepala Badan F.K.S.P.K Besakih I Gusti Lanang Muliarta, Sekban Pengelola Kawasan Suci Besakih I Wayan Mastra.SH, Unit Keamanan Badan Pengelola Kawasan Suci Besakih Jro Mangku Dapet, Perwakilan dari Bendesa Adat Besakih, dan Anggota Badan Pengelola Kawasan Suci Besakih.


Kepala Badan F.K.S.P.K Besakih I Gusti Lanang Muliarta menyampaikan adapun maksud dari rapat hari ini yaitu membahas tentang pembentukan Organisasi Ojek di Kawasan Suci Besakih agar bisa berdiri sendiri dan tidak dibawah badan pengelola, untuk itu diperlukan pembentukan pengurus serta keanggotaannya, sementara kami usulkan untuk pengurus terdiri dari Pelindung, Penasehat dan Pengawas, untuk Pelindung terdiri dari Kapolsek, Danramil dan Camat, Pengawas terdiri dari Ketua Badan Pengelola, Bendesa Desa Adat Besakih, Kepala Desa Besakih, Pengawas terdiri dari Kaur ketertiban badan pengelola, Ketua Bakamda desa adat, dan ketua Binmas dari desa dinas.


Ditekankan yang bisa menjadi anggota ojek antara lain masyarakat yang berasal dari Desa Adat Besakih/ Dinas dan dari Pregunung ( Rekomendasi dari Bendesa adat Pregunung yang bersifat musiman dan tidak permanen ) 


Dimohon kepada pihak kepolisian agar membantu memberi masukan mengenai ketertiban berlalulintas, dimana yang sering terlihat saat ini antara lain tidak memiliki SIM, menaikan penumpang lebih dari satu, ugal-ugalan, hingga motor yang tidak standar dan dilanjutkan dengan pembagian rencana penyusunan organisasi serta larangan dan tata tertib pelaksanaan dalam bentuk dokumen cetak.


Penyampaian dari Kanit Lantas Polsek Rendang, menyampaikan mengenai tata tertib berlalu lintas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi dari pihak kepolisian meminta agar para ojek nantinya wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi dan memastikan kelengkapan diri maupun admisintrasi kendaraan bermotor / STNK, dengan demikian memastikan hal tersebut merupakan suatu keharusan baik dari segi hukum maupun keselamatan pribadi serta pengguna jalan lainnya.


Selain itu Kapolsek Rendang juga menyampaikan berhubungan dengan telah disusunnya larangan maupun tata tertib untuk para ojek tersebut, bilamana nanti kedepan tidak bisa ditertibkan, kami dari kepolisian siap membantu terkait dengan penindakan sesuai dengan hukum atau undang- undang tata tertib berlalu lintas yaitu sanksi tilang, ucapnya.







(Cahaya)