Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Operasi Antik Agung 2024 Polres Karangasem Ungkap 3 Pengedar dan 2 Pemakai

 



Polda Bali - Polres Karangasem - Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Karangasem dibawah Pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Karangasem AKP Ketut Wiwin Wirahadi, S.H., M.H. berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap 3 Pengedar dan 2 Pemakai dalam Operasi Antik Agung 2024 yang berlangsung sejak 31 Mei hingga 15 Juni 2024.


Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P. dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Kamis (20/6). "Dalam operasi ini, kita berhasil mengungkap 3 Pengedar dan 2 Pemakai, 2 diantaranya merupakan Residivis yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu," ujarnya.


Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan di empat tempat kejadian perkara yang berbeda di wilayah Karangasem. Total barang bukti yang diamankan adalah 19 paket sabu dengan berat bruto 11,59 gram dan netto 9,52 gram dari tersangka utama. Sedangkan dari non tersangka utama, diamankan 1 paket sabu dengan berat bruto 0,67 gram dan netto 0,53 gram.


"Modus operandi para tersangka adalah melakukan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Untuk non tersangka utama, dia hanya berperan dalam transaksi narkoba jenis sabu," terang AKBP Nengah Sadiarta 


Tersangka utama dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kecuali satu tersangka residivis yang disangkakan Pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama.


Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan operasi yang dilakukan tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Karangasem. Barang bukti serta alat bukti lainnya telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.






(Cahaya)