Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Kasat Binmas Dampingi Bupati Karangasem Sosialisasi Penomena Bullying Di SMPN 2 Amlapura

 



Dalam sambutannya Bupati Karangasem menyampaikan kegiatan perundungan ini tidak baik dilakukan karena dapat merusak mental (11/06/2024)


Bupati karangasem berharap kegiatan seperti ini tidak terjadi di SMPN 2 Amlapura yang sudah mempunyai nama besar dan menjadi salah satu sekolah favorit di Karangasem.


Kemudian Kasat Binmas polres karangasem menyampaikan bullying adalah perbuatan yang tidak terpuji karena dapet merusak mental. Dalam KUHP Bullying dapat dihukum dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. 


Dampak dari bullying adalah rusaknya mental yang terkena buli sehingga mereka merasa lebih kurang dari orang lainnya serta tidak maunya bersosialisasi bersama orang lain.


Jadi kami harapkan dan kami dari kepolisian mengajak para siswa meniadakan kegiatan bullying mulai dari sekolah, hingga dilingkungan sekitar tempat tinggal masing-masing tandasnya.





(Cahaya)