Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Jumat Curhat, Kapolsek Bebandem Polres Karangasem Dengan Kepala Desa, Beserta Warga Masyarakat Desa Bebandem, Kecamatan Bebandem.

 



Pada hari Jumat  tanggal 31 Mei  2024  Pukul 08.30 wita, Kapolsek Bebandem AKP I GEDE MURDANA,S.H yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Bebandem Ipda Pande Gede Suniantara, S.H, Kanit Binmas Polsek Bebandem Ipda I Wayan Madia, S.H serta  Kanit Provos Polsek Bebandem Aiptu I Nyoman Suena melaksanakan kegiatan Jumat Curhat dan menyerap keluh kesah mayarakat dalam program *Jumat Curhat dengan masyarakat di Kantor Desa Bebandem, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem*


Dalam Kegiatan Jumat Curhat, Kapolsek bertemu dengan beberapa Tokoh Masyarakat seperti kepala Desa Bebandem I Gede Parta Dana dan Para Kadus se-Desa Bebandem Serta Beberapa Warga Desa Bebandem.


Mengawali kegiatan  tersebut bapak Kapolsek mengucapkan terimakasih karena sudah di terima, dan juga pada kesempatan tersebut Bapak Kapolsek mengajak seluruh komponen Masyarakat melalui Tokoh-tokoh yang ada untuk bersama-sama menjaga situasi  Kamtibmas di Wilayah Desa Bebandem agar tetap aman, serta jangan sungkan-sungkan atau jangan takut memberikan informasi kepada Pihak Kepolisian apabila ada permasalahan di masyarakat, atau bisa juga disampaikan ke Bhabinkamtibmas.


Penyampaian kadus Kayu Putih I Putu Pande yang menerangkan dengan adanya beberapa kejadian berupa kebakaran yang terjadi pihak Desa Bebandem memohon petunjuk kepada bapak kapolsek terkait cara penanganan atau cara bertindak apabila terjadi suatu kejadian berupa kebakaran.


Selain itu juga di sampaikan oleh kadus Tihingan I Wayan Puria terkait dengan kebakaran apabila terjadi suatu kejadian kebakaran apakah mendapatkan bantuan ganti rugi dari pemerintah untuk mendapatkan keringanan kerugian jika kejadian kebakaran telah terjadi.


Menanggapi hal tersebut kapolsek Bebandem menyampaikan bahwa apabila terjadi suatu kejadian kebakaran warga masyarakat dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak pemadam kebakaran ataupun manyampaikan hal tersebut kepada pihak kepolisian agar nantinya kejadian kebakaran tersebut dapat diteruskan kepada pihak pemadam kebakaran untuk mendapatkan penanganan sehingga api kebakaran tersebut dapat dipadamkan.


Terkait dengan terjadinya suatu kejadian kebakaran pihak kepolisian akan berkordinasi dengan pihak pemadam dikarenakan selama ini yang telah berjalan apabila terjadi suatu kejadian kebakaran maka korban kebakaran hanya akan mendapatkan santunan dari pemerintah seperti peralatan untuk berteduh berupa terpal maupun perabotan lainya untuk meringankan beban dari korban kebaran.


Diakhir pertemuan Bapak Kapolsek tidak lupa meminta maaf apabila ada kata-kata atau tindakan yang tidak berkenan di hati.





(Cahaya)