Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Timsus Raga Poleng ( Bhayangkara Goak Polres Buleleng), Tangkap Pelaku Kejahatan Narkoba.

 



Polda Bali, Polres Buleleng. 

Press Release pengungkapan kasus kejahatan narkoba dipimpin Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi,S.I.K.,M.H., yang didampingi Kasat Narkoba AKP Pt Subita, S.H, M.H, dan Kasihumas AKP Gd Darma Diatmika, S.H., berlangsung didepan Loby Polres Buleleng. Senin (08/04/2024). 


Tim khusus Raga Poleng (Bhayangkara GoaK Polres Buleleng) yang dibentuk Kapolres Buleleng, bertugas merespon cepat penanganan kasus Narkoba maupun kasus konvensional yang meresahkan masyarakat, menggulung kembali pelaku kejahatan narkoba baik pengedar maupun pengguna. 


Kapolres Buleleng selalu berkomitmen melalukan pemberantasan kejahatan narkoba menjadi hal yang utama di kabupaten Buleleng, dikarenakan kejahatan narkoba sudah merupakan kejahatan luar biasa atau sering disebut dengan extra ordinary crime, yang mana narkoba memiliki dampak yang buruk, mulai dari merusak kesehatan hingga merusak karakter anak bangsa itu sendiri. 


Press release pengungkapan kejahatan narkoba ini, disampaikan langsung Kapolres Buleleng bahwa berdasarkan informasi masyarakat, Jumat 29/03/2024 pukul 12.37 wita dibanjar dinas corot, desa dencarik kecamatan banjar, pelaku GB laki-laki, 35 tahun, Hindu, alamat banjar dinas munduk, desa banjar, kecamatan banjar  saat dilakukan penggeledahan oleh satuan narkoba timsus goak polres buleleng. Ditemukan barang berupa 4 (empat) buah paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 0,72 gram bruto 0,24 gram neto, 1 (Satu) alat isap atau bong, 1 (satu) buah tabung pipet kaca, 2 (dua) buah timbangan digital serta alat lainya, kemudian disita untuk dijadikan barang bukti dalam proses hukum, sesuai Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  


Kemudian Kapolres Buleleng menyampaikan bahwa terhadap para pelaku dapat disangkakan pasal sesuai perbuatannya yaitu 

pasal 112 ayat (1 ) UU No. 35 tahun 2009 tentang NarkotikaNarkotika yang berbunyi : "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000.00 (depalan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)." ungkapnya. 


Berakhir press release ini Kapolres Buleleng selalu  menghimbau kepada elemen masyarakat berhenti melakukan praktek-praktek kejahatan narkoba ini, yang merupakan kejahatan extra ordinary crime, memiliki dampak yang buruk, mulai dari merusak kesehatan hingga merusak karakter anak bangsa itu sendiri," tegasnya. 


Timsus Bhayangkara Goak Poleng selalu setia mengabdi dalam percepatan menegakkan hukum yang meresahkan masyarakat dan membela kebenaran.





(Cahaya)