Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Unit Reskrim Polsek Abang berhasil ungkap pencurian terhadap mesin pompa kolam renang

  



Pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 setelah menerima Laporan mengenai dugaan Tindak Pidana Pencurian terhadap mesin pompa kolam renang merk Hayward 2 HP Power Pump di Br Dinas Lebah, Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Unit Reskrim Polsek Abang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Abang IPDA I GEDE EKA SUMARDIANA, SH atas perintah Kapolsek Abang AKP I KETUT ANYAR WIJANA, SH melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Dari keterangan saksi-saksi dan petunjuk yang didapatkan, diperoleh petunjuk pelaku mengarah kepada  AN yg juga merupakan buruh proyek Baby Dragon Restaurant yg baru bekerja seminggu di Proyek tersebut. Kemudian tim Unit Reskrim Polsek Abang bergerak mengamankan pelaku di kostnya lalu melakukan pemeriksaan intensif, akhirnya pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 pukul 09.00 wita ybs. Mengakui telah mengambil barang berupa satu unit pompa kolam renang merk Hayward 2 HP Power Pump berwarna hitam emas pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 pukul 21.00 wita. Kemudian barang curian tersebut dibawa oleh pelaku  untuk dijual kepada seorang yang tidak dikenal yg berasal dari Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar yg diketahui oleh pelaku melalui Marketplace Aplikasi Facebook. Kemudian pelaku menjual barang curian tersebut seharga Rp. 7.000.000 yg ditransfer ke rekening Bank Mandiri milik pelaku. Selanjutnya pelaku menggunakan uang hasil penjualan mesin pompa curian untuk  membeli 1 unit Hp merk Oppo A17 warna Hitam seharga Rp. 1.000.000 dan sisanya untuk bermain Judi Slot serta untuk membeli makan dan minum habis seluruhnya.





(Cahaya)