Polda Bali – Polres Karangasem – Sikum Polres Karangasem
Jumat (23/2/2024), Sikum Polres Karangasem menghadiri gelar perkara dugaan tindak pidana peyalahgunaan narkotika jenis sabhu yang terjadi pada tiga waktu dan tempat yang berbeda serta diduga dilakukan oleh lima orang pelaku, yaitu yang terjadi pada hari Senin tangal 19 Februari 2024 sekitar pukul 00.20 WITA di sebuah rumah kos di Lingkungan Karangsokong, Kelurahan Subagan, Kecamatan dan Kabupaten Karangasem, yang diduga dilakukan oleh tiga orang laki-laki dengan inisial IMAD, INHS, IGPY, dan EA, yang terjadi pada hari Senin tangal 19 Februari 2024 sekitar pukul 08.00 WITA di sebuah warung angkringan di Banjar Dinas Samuh, Desa Bugbug, Kecamatan dan Kabupaten Karangasem, yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki dengan inisial IKAH, dan yang terjadi yang terjadi pada hari Senin tangal 19 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 WITA di sebuah rumah di Banjar Dinas Karanganyar, Desa Nyuhtebel, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki dengan inisial IKS.
Gelar perkara tersebut dilaksanakan di Ruangan Rapat Satuan Resnarkoba Polres Karangasem, dipimpin oleh Kaurbinops Satresnarkoba Polres Karangasem, IPDA ALVIN KURNIAWAN, S.H., dihadiri oleh para kanit dan Penyidik Pembantu Satresnarkoba, perwakilan Satreskrim, perwakilan Satintelkam, Seksi Pengawas, Seksi Propam, dan Seksi Hukum Polres Karangasem.
Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., melalui Kasi Humas, IPTU I Gede Sukadana menyampaikan bahwa gelar perkara tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan status lima orang pelaku/terlapor tersebut dari saksi menjadi tersangka dan guna memutuskan apakah layak atau tidak dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
“Dalam gelar perkara tersebut, dilakukan pembahasan secara ilmiah terkait dengan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah diperoleh, hubungan antara barang bukti dengan perkara yang terjadi, pasal-pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka, kualitas pembuktian, serta hal-hal formil untuk kepentingan berkas perkara. Pembahasan secara ilmiah ini dilakukan agar pada proses selanjutnya, tidak terjadi hal-hal yang dapat menghambat kelancaran penyelesaian dan penyerahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Karangasem,” ungkap Kasi Humas.
Dalam kesempatan Gelar Perkara Khusus tersebut, Sikum Polres Karangasem memberikan Pendapat dan Saran Hukum (PSH) bahwa Sikum Polres Karangasem sepakat dengan Penyidik Satresnarkoba untuk meningkatkan status lima orang terlapor dari saksi menjadi tersangka karena telah terpenuhinya minimal dua alat bukti sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 183 KUHAP dan juga sepakat untuk melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka tersebut karena syarat subyektif dan obyektif penahanan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP telah terpenuhi serta menyarankan kepada penyidik untuk melengkapi administrasi penyidikan, memperhatikan pengamanan dan penyimpanan barang bukti, memperhatikan hak-hak tersangka, berkoordinasi dengan JPU, segera menyelesaikan berkas perkara, serta meng-input administrasi penyidikan pada E-MP secara real time.
“PSH dari Sikum Polres Karangasem diperlukan sebagai dasar pertimbangan pengambilan keputusan dalam gelar perkara. Dengan adanya PSH tersebut, diharapkan tidak terjadi penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku serta proses penanganan perkara selanjutnya dapat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan,” tambah Kasi Humas.
Dalam gelar perkara tersebut, para peserta gelar telah sepakat untuk untuk meningkatkan status lima orang terlapor dari saksi menjadi tersangka dan juga sepakat untuk melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka tersebut.
(Cahaya)