Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Polres Buleleng Press Release Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur.

 



Polda Bali, Polres Buleleng. 

Dibawah pimpinan Kasat Reskrim Akp Arung Wiratama., S.T.K., S.I.K., unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng Press release penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang masih dibawah umur, dengan didampingi Kasi Humas Polres Buleleng Akp Gede Darma Diatmika, S.H., diHumas Polres Buleleng. 


Berdasarkan laporan orang tua korban Ketut Sunara berasal dari Desa sinabunsinabun, Kecamatan Sawan. Buleleng bahwa anaknya berinisial DP mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku bernama GD S alias Bracuk, alamat Desa Sinabun, Sawan, Buleleng. 


Adapun Kasat Reskrim menyampaikan kronologis kejadiannya Peristiwa tersebut terjadi pada selasa 23/01/2024,  pukul 21.30 yang  di salah satu jalan desa Banjar Dinas Bale agung Desa Kerobokan Kecamatan Sawan, Buleleng. Pelaku sebelumnya mantan pacar korban bertemu disalah satu warung. Kemudian pelaku mengajak korban keluar jalan 2 dan meminta korban untuk keluar mengikuti pelaku rengan mengendarai sepeda motor masing-masing. Kemudian mengajak ke salah satu jalan setapal yang berolkasi di Desa Kerobokan, dan dirasa sepi pelaku menghentikan sepeda motornya mendekati korban serta memeluknya, karena korban ketakutan dan diancam akan mebunuhnya bila tidak menuruti keinginan pelaku, sehingga korban tidak berani melawan, pelaku yang diselimuti hawa nafsu sudah berhasrat tinggi, dengan kasar melorotkan celana korban sampai dilutut hingga dengan leluasa pelaku menyetubuhi korban diatas sepeda motor dalam posisi berdiri."ungkapnya


Adanya laporan tersebut pemeriksaan Visum terhadap korban  di RSUD Buleleng, dan melakukan konsling psykologi terhadap korban.


Dari kejadian ini mengamankan 1 (satu) Unit Spmscoopy DK 5387 UBM, 1 ( satu) potong celana dalam warna hitam, 1 (satu) potong baju Daster warna hitam. 


Terhadap pelaku GD S alias Bracuk, disangkakan telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU RI no 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang. Perbuatan persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 uu no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak  yang berbunyi“ Setiap orang melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan  atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Dan terhadap pelaku sudah di tahan di rutan polres buleleng sejak tangga 29 Januari 2024.




(Cahaya)