Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Jum'at Curhat Kapolres Buleleng, Dalam Menyerap Dan Menerima Aspirasi Masyarakat Desa Patas Kecamatan Gerokgak

 



Polda Bali, Polres Buleleng

Jum'at, 09/02/2024, pukul 09.00 wita, Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Gerokgak Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, S.St, dan PJU Polres Buleleng melaksanakan kegiatan jum'at curhat di Banjar dinas Yeh Biu kelod, Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng dalam rangka menyerap dan menerima aspirasi atau aduan dari masyarakat terkait tugas pokok Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah hukum polsek gerokgak. 


Dalam kegiatan ini diawali pembukaan oleh  Kapolsek Gerokgak yang pada intinya di ucapkan selamat datang kepada Bapak Kapolres Buleleng bersama PJU Polres Buleleng di daerah hukum Polsek gerokgak.


Disambut baik para perangkat Desa Patas yang awali penyampaian ketua BPD Desa Patas yang pada intinya mengucapkan selamat datang kepada Bapak Kapolres Buleleng di Desa Patas. 


Kemudian Kapolres Buleleng memperkenalkan diri 

kepada warga masyarakat, mengucapkan terimakasih kepada kapolsek gerokgak dan warga masyarakat yang sudah menyempatkan hadir di dalam kegiatan kami jum'at curhat di desa Patas.

 

Adapun program Jumat curhat ini maksud dan tujuannya merupakan salah satu program implementasi Polri bahwa betul-betul hadir di tengah-tengah masyarakat yang berikutnya juga sebagai upaya untuk menjaga komunikasi dan silaturahmi antara Polri dan masyarakat tugasnya hanya menjamin rasa aman dan keamanan dengan memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan masyarakat dan penegakan hukum jadi memang satu-satunya profesi yang diberikan kewenangan yang absolut untuk melakukan upaya paksa. Mengajak seluruh warga masyarakat utk membatu pihak kepolisian memerangi segala bentuk kejahatan yang dapat mengganggu ketertiban di masyarakat mari sama-sama perangi kejahatan yang dapat merusak generasi  anak muda seperti Narkoba, Miras dan kejahatan kejahatan lainnya." Ungkapnya


Dilanjutkan penyampaian aspirasi atau curhatan Warga masyarakat kelompok nelayan Desa patas terkait narkoba yang masih sembunyi beredar walaupun dari Polres Buleleng sudah memberantas, dan juga adanya knalpot brong yang sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Terkait pembuatan SIM keliling dimohon ada kewilayah gerokgak. 


Terkait perpanjangan SIM yang sudah mati apakah bisa dilakukan perpanjangan saat SIM keliling melaksanakan kegiatan ke wilayah untuk lebih jelasnya nanti dapat di jelaskan oleh pak kasat lantas. 


Kasat Lantas mengatakan sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 terkait dengan lalu lintas dan angkutan jalan serta perpol nomor 5 tahun 2021 memang di sana apabila SIM sudah mati maka proses penerbitannya adalah mekanisme penerbitan SIM baru,  jadi meskipun telat satu hari dia dari sistem yang ada di apa namanya di komputernya itu yang sudah terhubung dengan Korlantas dia sudah akan terseting dengan terkait dengan bahwa pemrosesannya tidak bisa diperpanjang namun harus dilakukan proses penerbitan SIM baru Namun nanti mungkin kami suka dengan teknik kerajinan akan berupaya untuk melakukan langkah-langkah misalnya terkait dengan uji praktek maupun fotonya mungkin bisa Coba kami laksanakan di mulai Desa patas sehingga untuk mempermudah masyarakat bisa parah apabila memang yang sudah mati kita fasilitasi ujiannya dan akan diarahkan ke wilayah Desa patas, kami akan bekerja sama dengan Babinkamtibmas, mengkompolir rekan-rekan yang memang sim-nya sudah mati sehingga pada saat nanti kami melaksanakan pelatihan di ataupun ujian di wilayah Desa patas. Sedangkan  terkait dengan knalpot brong tetap ditindak tidak  melakukan pendekatan terhadap produsen ataupun bengkel, Sesuai psl 285 undang-undang lalu lintas itu disebutkan hanya bagi pengguna yang merubah kendaraan yang menggunakan perlengkapan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis termasuk juga salah satunya adalah knalpot brong denda namun terhadap bengkel yang memproduksi maupun menjual karena dia atau menjual itu pun juga sudah ada batas kebisingannya maksimal 83 desibel 83 desibel itu untuk kendaraan sepeda motor yang 175cc ke atas, untuk kendaraan dibuat 175 cc dia maksimal 80 desibel sesuai ketentuan yang berlaku,. "ujarnya


Kemudian diakhir jumat curhat Kapolres Buleleng menyampaikan pesan kamtibmas dalam pelaksanaan tahapan Pemilu ini, jaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan pelaksanaan pemilu yang damai, " imbuhnya. 


Dilanjutkan Sesi foto bersama Kapolres bersama warga masyarakat Pok nelayan desa Patas, sebagai penutup kegiatan.





(Cahaya)