Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Tim Resmob Tohlangkir Polres Karangasem Ringkus Pelaku Curanmor

 



Polda Bali - Polres Karangasem - Satreskrim

Tindak pidana Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) di daerah hukum Polres Karangasem semakin marak terjadi, seperti yang dialami oleh NI NYOMAN MERTA ARIANI, 41 tahun, perempuan asal Br. Dinas Perasi Kangin, Desa Pertima, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam merah Nopol DK 2141 TP yang diparkir di pinggir jalan raya Perasi, Desa Pertima, Kecamatan dan Kabupaten Karangasem pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 sekira pukul 06.00 wita.


Atas peristiwa tersebut, Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP I WAYAN WIDARTA, S.Sos., M.H. melalui Tim Resmob Tohlangkir yang dipimpin Katim IPTU I MADE SUTAMA, S.H., M.H. melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melakukan pengungkapan pelaku Curanmor tersebut di wilayah Dalung, Kuta Utara pada Senin (22/1) sekira pukul 19.00 Wita. Berawal dari kecurigaan terhadap pengendara motor yang melintas menggunakan sepeda motor sesuai ciri-ciri yang dilaporkan, team memberhentikan dan melakukan pemeriksaan nomor mesin dan nomor rangka kendaraan karena Nopol telah diganti menggunakan DK 3141 AA,  selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Karangasem.


Dari pemeriksaan terhadap pelaku, terungkap identitas pelaku berinisial EL, laki-laki, 23 tahun asal Kabupaten Sumba Tengah, NTT serta dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut untuk dipergunakan beraktifitas sehari-hari. Atas perbuatan pelaku tersebut, diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.




(Cahaya)