Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Tegakkan Netralitas TNI Dalam Pemilu 2024, Kodim 1616/Gianyar Gelar Pembinaan Netralitas TNI


 


Gianyar - Kodim 1616/Gianyar bertempat di Aula Makodim 1616/Gianyar Jln. Ngurah Rai No. 8A Gianyar Kec/Kab. Gianyar telah dilaksanakan kegiatan Pembinaan Netralitas TNI dalam Pemilu dan Pemilukada di wilayah Kodim 1616/Gianyar TA. 2024. Selasa (30/1/2024)

Sambutan Dandim 1616/Gianyar yang dibacakan oleh Kasdim 1616/Gianyar Mayor Arh Pande Made Sudarta dalam acara tersebut diawali dengan mengucap syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas Berkah dan Lindungannya karena kita semua masih dapat berkumpul di acara Pembinaan Netralitas TNI dalam rangka menyongsong Pesta Demokrasi Pemilu tahun 2024. Dalam hal ini larangan pelibatan bagi Aparat TNI dalam kampanye Pemilu merupakan salah satu amanah yang harus diemban aparat TNI, hal ini dikarenakan netralitas Aparat pada Pemilu dan Pemilukada yang berlaku di lingkungan aparat TNI untuk dapat dipahami, dipedomani, dan dilaksanakan oleh seluruh prajurit TNI, Aparat TNI dilarang memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan maupun yang berkaitan dengan kontestan Pemilu kepada Keluarga atau Masyarakat. Aparat juga dilarang berada di area tempat penyelenggaraan pemilu berikut dengan menyimpan atau menempel atribut Pemilu di instansi dan peralatan milik TNI, tertuang dalam Pasal 39 UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, menyatakan prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik dan kegiatan politik praktis. Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati merupakan Kedaulatan Wilayah, diharapkan agar mewujudkan sikap TNI untuk Netralitas dan memelihara Citra TNI dalam memelihara secara perorangan maupun Kelompok. Tegasnya"

Penyampaian materi Pedoman Netralitas TNI dalam Pemilu dilanjutkan oleh Kasdim 1616/Gianyar yang menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pemilu tanggal 14 Februari 2024 TNI ikut andil dalam pengamanan di masing-masing TPS sehingga dibutuhkan sikap kita dilapangan untuk Netral serta menjaga diri dari pihak pihak yang ingin menjatuhkan TNI terutama Media sosial, dalam mekanisme pemilu ada 5 kertas yang disiapkan Caleg DPRD Kab, Caleg DPRD Prov, DPD RI, DPR RI, Capres Cawapres perlu diketahui menurut UU tersebut, tentara profesional adalah tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara. Ungkap Kasdim Gianyar"

Kegiatan pemberian materi penyelesaian tindak pidana/pelanggaran Pemilu oleh Pasi Intel Lettu Cpl I Nyoman Prajana yang menyampaikan tentang pelarangan dalam menggunakan alat-alat/fasilitas negara, TNI juga diharapkan bijak bermedia sosial dan untuk berhati - hati like, Komen, dan Shre informasi yang bermuatan Politik, pada saat menemukan pelanggaran seperti perusakan Baliho kita tidak bisa mengambil tindakan namun kita harus melewati Prosedur yang telah di Atur dalam hal ini pihak yang terkait Bawaslu, Indeks Kerawanan Pemilu deteksi dini dari potensi kerawanan di Indonesia yang hendak melangsungkan Pemilu atau Pilkada. Sehingga segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis dapat diantisipasi, diminimalkan, dan dicegah. Jelas Pasiintel Kodim".




(Cahaya)