Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Sikum Polres Karangasem Menghadiri Gelar Perkara Khusus Penghentian Penyidikan Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif


 


Polda Bali – Polres Karangasem – Sikum Polres Karangasem

Selasa (30/1/2024), Sikum Polres Karangasem menghadiri Gelar Perkara Khusus penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara pencurian sepeda motor yang terjadi pada tangal 15 Juni 2023 di Banjar Dinas Wates Kaja, Desa Duda Timur, Kecamatan Selat, Karangasem dan yang terjadi pada tanggal 6 September 2023 di Banjar Dinas Abang Kaler, Desa Abang, Kecamatan Abang, Karangasem yang diduga dilakukan oleh tersangka Anak yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMK di Kabupaten Karangasem.  


Gelar Perkara Khusus tersebut dilaksanakan di Ruangan Keadilan Restoratif Polres Karangasem, dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP I Wayan Widarta, S.Sos., M.H., dihadiri oleh Penyidik Pembantu atau para Kanit Satreskrim, Seksi Pengawas, Seksi Propam, dan Seksi Hukum Polres Karangasem, serta dihadiri oleh pihak Balai Pemasyarakatan Kelas II Karangasem, pihak UPTD PPA Kabupaten Karangasem, tersangka Anak bersama dengan orang tua dan penasehat hukumnya, para korban dan tokoh masyarakat.


Dalam kesempatan Gelar Perkara Khusus tersebut, Sikum Polres Karangasem memberikan Pendapat dan Saran Hukum (PSH) bahwa Sikum Polres Karangasem sepakat dengan penyidik untuk menghentikan penyidikan pencurian sepeda motor tersebut dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif, karena telah terpenuhinya seluruh syarat formil dan materiil penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta menyarankan kepada penyidik melengkapi administrasi penghentian penyidikan, memberitahukan penghentian penyidikan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditembuskan kepada pelapor dan tersangka, mengembalikan barang bukti kepada  yang berhak, mencabut status tersangka, membuat dan mengirim SP2HP kepada pelapor, meng-input penghentian penyidikan tersebut pada E-MP secara real time, dan mengarsipkan berkas perkara.


Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., melalui Kasi Humas, IPTU I Gede Sukadana menyampaikan bahwa penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif diartikan sebagai penyelesaian perkara dugaan tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, kelarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. 


“Di samping melibatkan pihak-pihak tersebut untuk secara bersama-sama mencari penyelesaian yang adil bagi semua pihak, pendapat dan saran hukum dari Sikum Polres Karangasem diperlukan sebagai dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan dalam gelar perkara. Penyelesaian perkara tidak semata-mata penyelesaian secara substansi ketika para pihak telah sepakat, tetapi juga memastikan bahwa secara formil tidak terdapat penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” ungkap Kasi Humas.  


Dalam Gelar Perkara Khusus tersebut, para peserta gelar  telah sepakat untuk menghentikan penyidikan pencurian sepeda motor tersebut dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif, karena telah terpenuhinya seluruh syarat formil dan materiil penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.


“Kesepakatan untuk menghentikan penyidikan pencurian sepeda motor tersebut dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif tersebut diambil secara bulat oleh seluruh peserta Gelar Perkara Khusus, karena di samping telah terpenuhinya seluruh syarat formil dan materiil penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif, para peserta Gelar Perkara Khusus juga sependapat bahwa penanganan perkara yang melibatkan Anak harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi Anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tambah Kasi Humas.




(Cahaya)