Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Press Release, Polres Buleleng Mengungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dan Persetubuhan Terhadap Anak Oleh Satuan Reserse Kriminal.

 



Polda Bali, Polres Buleleng

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP AKP Arung Wiratama, S.T.K., S.I.K., dan Kasi Humas  AKP I Gede Darma Diatmika, S.H., serta Kasi Propam, pada Senin,16/01/2024, melakukan press release, pengungkapan kasus tindak pidana Kekerasan seksual dan Persetubuhan terhadap anak Oleh Satuan Reserse Kriminal, bertempat di Mapolres Buleleng. 


Dalam press release ini Kapolres Buleleng menyampaikan kronologis pengungkapan kasus tersebut dengan didampingi oleh Kasat Reskrim. 


Adapun pengungkapan ini berawal MA selaku korban melaporkan adanya kekerasan seksual terhadap dirinya, yang terjadi pada hari senin 11 Desember 2023, bertempat dipenginapan jalan pulu Obi Kelurahan Banyuning, Buleleng, yang dilakukan oleh pelaku inisial Kt Ondok, dimana modusnya pelaku beralasan ingin mengantar korban kerumah keluarganya dan korban juga menjanjikan pelaku akan diberikan uang bensin namun bukanya mengantar korban, pelaku malah mengajak korban disebuah penginapan dengan alasan meminta korban untuk mandi dan saat itulah pelaku memaksa korban untuk melakukan kekerasan seksual. kemudian didukung keterangan saksi-saksi dan hasil Visum serta  barang bukti yang disita Kt Ondok disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b UU no. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaanya, secara melawan hukum, baik didalam maupun diluar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000.,- (tiga ratus juta rupiah)" dan juga huruf c berbunyi "Setiap orang menyalah gunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau pencabulan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000.,- (tiga ratus juta rupiah)"ungkapnya.


Sedangkan Persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh inisial Pancung alamat kecamatan banjar terhadap korban mengaku bernama NP  alamat yang sama dengan pelaku, kejadian berawal sekira bulan Desember 2023 dimana korban yang berinisial NP yang tidak lain tetangga  pelaku, korban biasanya sering bermain sama teman-temanya didepan rumah pelaku, saat itu melintas korban depan rumah pelaku dan dipanggilnya, kemudian membujuk korban dengan iming-iming akan diberikan uang banyak, sehingga terjadi persetubuhan tersebut sebanyak tiga kali, korban baru diberikan uang sebanyak rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah). Pelaku melakukan perbuatannya disaat tidak ada istrinya, dan kejadian ini diketahui korban bercerita dengan orang tuanya untuk menagih janji pelaku  akan memberikan uang yang banyak setelah mengikuti keinginan pelaku, kemudian orang tua korban menanyakan perlakuan pelaku terhadap korban dan diakuinya sudah melakukan tiga kali, selanjutnya dilaporkan kepihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. 


Berdasarkan hasil penyidikan pelaku dapat disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sesuai dengan Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minmal 5 tahun maximal 15 tahun.


Terhadap kedua tersangka sudah dilakukan penahanan dirutan Polres Buleleng untuk dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.




(Cahaya)