Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Kanwil Kemenkumham Bali dan Pemkab Buleleng Gelar Harmonisasi Rancangan Perbup

 



Singaraja - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dan Pemerintah Kabupaten Buleleng menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng pada Kamis-Jumat, 18-19 Januari 2024.


Rapat tersebut dihadiri oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Buleleng, I Putu Karuna, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Alexander Palti, Kepala Bidang Hukum, I Wayan Adhi Karmayana, para Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan serta staff fungsional umum Kanwil Kemenkumham Bali, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, Made Bayu Waringin dan para inisiator rancangan Perbup yang berasal dari unsur Inspektorat Daerah, Dinas Lingkungan Hidup dan BPKPD Kabupaten Buleleng.


Memimpin rapat tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti menyampaikan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, terhadap rancangan yang diajukan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng telah dilakukan pencermatan oleh Tim Perancang Kantor Wilayah, selanjutnya dipersilahkan kepada pemrakarsa menyampaikan urgensi disusunnya rancangan Perbup Kabupaten Buleleng yang telah masuk pada Kantor Wilayah.


Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Buleleng, I Putu Karuna menyampaikan selamat datang di Buleleng untuk Tim dari Kantor Wilayah dan terimakasih atas atensi terhadap rancangan yang diajukan.

"Kami telah membaca hasil pencermatan yang dilakukan tim Kantor Wilayah dan selanjutnya untuk dibahas bersama-sama untuk diperoleh kesepakatan terhadap hasil pencermatan yang dilakukan, diingatkan juga agar para pimpinan OPD Kabupaten Buleleng yang merupakan  insiator Ranperbub dapat mencermati dengan seksama sehingga kegiatan harmonisasi yg telah dilakukan dapat menghasilkan peraturan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Buleleng" ucap Karuna.


Rapat harmonisasi ini membahas 7 (Tujuh) Rancangan Peraturan Bupati Buleleng, dari jumlah tersebut disepakati bersama 3 (tiga) rancangan bupati ditarik oleh pemraksarsa untuk diperbaiki materi muatan dan teknis penyusunannya, Yakni Ranperbup tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pohon Kawasan Perkotaan Kabupaten Buleleng, Ranperbup tentang Pemungutan Pajak Daerah dan, Ranperbup tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2023. Sementara itu Terhadap  2 (Dua) Rancangan Peraturan Bupati Buleleng, yakni Raperbut tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Raperbut tentang Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2024, dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya karena sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ditemui di tempat berbeda Kepala kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Romi Yudianto mengapresiasi sinergitas yang terjalin antar Kanwil Kemenkumham Bali dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupatu Buleleng ini. Romi berharap agar kegiatan ini dapat terus dilaksanakan secara rutin agar peraturan yang dihasilkan dapat berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.


Romi juga menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk memastikan bahwa Peraturan Bupati yang dihasilkan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng memenuhi syarat formal dan materiil sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan."Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan Perbup yang disusun oleh pemerintah Kabupaten Buleleng sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah terjadinya konflik norma." Ucap Romi.




(Cahaya)