Pecatu, Bali - Bhabinkamtibmas Pecatu Aiptu I Nyoman Budiantara berkolaborasi dengan Sipandubradat Desa Pecatu melaksanakan penertiban penduduk pendatang, khususnya penduduk pendatang non-permanen, pada Kamis (12/01/2024). Kegiatan ini dilaksanakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Pecatu.
Kegiatan penertiban ini dilakukan di sejumlah kos-kosan yang ada di Desa Pecatu. Dalam kesempatan tersebut, terdapat kurang lebih 90 orang penduduk pendatang yang terjaring, dengan rincian sebagai berikut:
Kos Kak Kenyang: 36 orang
Kos Pak Nyoman Sumarta: 9 orang
Kos Kadek Darma: 14 orang
Kos Mangku Bawa: 31 orang
Para penduduk pendatang yang terjaring tersebut kemudian diminta untuk menunjukkan identitas diri dan dokumen-dokumen pendukung lainnya. Selain itu, mereka juga diminta untuk mengisi formulir pendatang.
Kapolsek Kuta Selatan Kompol Tri Joko Widiyanto, A.Md., S.H., yang turut memantau kegiatan penertiban tersebut mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa para penduduk pendatang yang berada di Desa Pecatu telah memenuhi persyaratan administrasi. Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti tindak kejahatan dan gangguan Kamtibmas lainnya.
"Kegiatan penertiban penduduk pendatang ini akan terus kami lakukan secara rutin," ujar Kompol Tri Joko Widiyanto. "Hal ini sebagai upaya kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Desa Pecatu," imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Kuta Selatan juga mengimbau kepada para penduduk pendatang yang berada di Desa Pecatu untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku. Selain itu, mereka juga diminta untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggalnya.
(Cahaya)