Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Berkas Dinyatakan Lengkap, Satreskrim Polres Karangasem Serahkan 4 Tersangka Curat ke Kejaksaan




Polda Bali - Polres Karangasem - Satreskrim

Pada Senin (22/1) Penyidik Unit 1 Tipidum Satreskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh IPTU I MADE SUTAMA, S.H., M.H. menyerahkan tanggung jawab 4 orang tersangka dan barang bukti perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) kepada JPU Kejaksaan Negeri Karangasem.


Keempat pelaku dengan inisial AL, SUR, STW dan AF ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Karangasem setelah menjalankan aksinya bersama-sama melakukan pencurian Susu Formula di 2 minimarket yang ada di wilayah Kecamatan Karangasem sekitar bulan November 2023 dengan cara memasukkan susu ke dalam pakaian dalamnya pada saat karyawan minimarket lengah, tetapi aksi mereka sempat terekam kamera pengawas CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.


Atas perbuatan tersebut keempat tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.




(Cahaya)