Pada hari Kamis tanggal 02 November 2023, berdasarkan 2 (dua) alat bukti permulaan yang
cukup Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung telah menetapkan PS selaku
ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung Sebagai Tersangka dalam
perkara Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan/atau Pungli berdasarkan Surat Penetapan Tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor: TAP-4374/N.1.18/Fd.2/11/2023 tanggal 02 November 2023
yang disangka melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala seksi intelijen kejari badung Gde Ancana SH MH menyampaikan Penyidikan perkara
Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan/atau Pungli tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala
Kejaksaan Negeri Badung Nomor: PRINT-1328/N.1.18/Fd.2/07/2023 tanggal 24 Juli 2023 yang mana
pada tahun 2021 dalam Penerimaan Pegawai Non – ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung tidak
terdapat pengumuman terbuka terkait dengan informasi pelaksanaan penerimaan pegawai non ASN yang
dibutuhkan pada Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Badung. Pada Penerimaan
Pegawai Non – ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung tahun 2021, Tersangka PS dengan
memanfaatkan pengaruhnya sebagai seorang ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pemerintah Kabupaten Badung, dimana pada tahun 2020 telah beberapa kali memasukkan beberapa
orang menjadi pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, dengan cara
menawarkan bantuan/jasa kepada orang yang berkeinginan bekerja pada Pemerintah Kabupaten Badung
dapat diterima menjadi salah satu Pegawai non ASN pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dengan permintaan pembayaran sejumlah uang terhadap para
orang tua/calon pegawai non ASN tersebut yang dilakukan dengan menerima secara tunai dan/atau
secara transfer bank dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 665.000.000,- (enam ratus enam puluh lima
juta rupiah).
Pembayaran sejumlah uang dari para orang tua/calon pegawai Non – ASN Pemerintah Daerah
Kabupaten Badung tersebut dilakukan secara terpaksa atas permintaan Tersangka PS dikarenakan jika
tidak dilakukan pembayaran sejumlah uang tersebut poisisi/formasi pegawai Non – ASN Pemerintah
Daerah Kabupaten Badung akan ditempati/dimasukan oleh orang lain, yang mana sampai dengan saat
ini calon pegawai Non – ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung yang telah memberikan sejumlah
uang kepada Tersangka PS tersebut belum berhasil diterima menjadi pegawai non ASN pada Pemerintah
Kabupaten Badung.
Bahwa Penyidik selanjutnya melakukan penahanan jenis rutan terhadap Tersangka PS selama
20 (dua puluh) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan oleh karena Tersangka
PS dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.