Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung Menetapkan dan Melakukan Penahanan Terhadap PS selaku ASN pada Dinas PMD Kabupaten Badung Sebagai Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan/atau Pungli.

 





Pada hari Kamis tanggal 02 November 2023, berdasarkan 2 (dua) alat bukti permulaan yang 

cukup Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung telah menetapkan PS selaku 

ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung Sebagai Tersangka dalam 

perkara Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan/atau Pungli berdasarkan Surat Penetapan Tersangka 

Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor: TAP-4374/N.1.18/Fd.2/11/2023 tanggal 02 November 2023 

yang disangka melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 

sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang 

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala seksi intelijen kejari badung Gde Ancana SH MH menyampaikan Penyidikan perkara 

Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan/atau Pungli tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala 

Kejaksaan Negeri Badung Nomor: PRINT-1328/N.1.18/Fd.2/07/2023 tanggal 24 Juli 2023 yang mana 

pada tahun 2021 dalam Penerimaan Pegawai Non – ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung tidak 

terdapat pengumuman terbuka terkait dengan informasi pelaksanaan penerimaan pegawai non ASN yang 

dibutuhkan pada Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Badung. Pada Penerimaan 

Pegawai Non – ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung tahun 2021, Tersangka PS dengan 

memanfaatkan pengaruhnya sebagai seorang ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa 

Pemerintah Kabupaten Badung, dimana pada tahun 2020 telah beberapa kali memasukkan beberapa 

orang menjadi pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, dengan cara

menawarkan bantuan/jasa kepada orang yang berkeinginan bekerja pada Pemerintah Kabupaten Badung 

dapat diterima menjadi salah satu Pegawai non ASN pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan 

Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dengan permintaan pembayaran sejumlah uang terhadap para 

orang tua/calon pegawai non ASN tersebut yang dilakukan dengan menerima secara tunai dan/atau

secara transfer bank dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 665.000.000,- (enam ratus enam puluh lima 

juta rupiah).

Pembayaran sejumlah uang dari para orang tua/calon pegawai Non – ASN Pemerintah Daerah 

Kabupaten Badung tersebut dilakukan secara terpaksa atas permintaan Tersangka PS dikarenakan jika 

tidak dilakukan pembayaran sejumlah uang tersebut poisisi/formasi pegawai Non – ASN Pemerintah 

Daerah Kabupaten Badung akan ditempati/dimasukan oleh orang lain, yang mana sampai dengan saat 

ini calon pegawai Non – ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung yang telah memberikan sejumlah 

uang kepada Tersangka PS tersebut belum berhasil diterima menjadi pegawai non ASN pada Pemerintah 

Kabupaten Badung.

Bahwa Penyidik selanjutnya melakukan penahanan jenis rutan terhadap Tersangka PS selama 

20 (dua puluh) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan oleh karena Tersangka 

PS dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.