Polda Bali – Polres Karangasem, bertempat di Loby Polres Karangasem telah berlangsung kegiatan Press Release ungkap kasus narkotika pada kurun waktu dua bulan terakhir dari bulan September dan bulan Oktober tahun 2023 dengan berhasil mengamankan lima orang tersangka kasus narkoba dengan lima TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berbeda yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karangasem AKBP Ricko A. A. Taruna, S.H., S.I.K., M.H., M.M., dan didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Karangasem AKP Ketut Wiwin Wirahadi, S.H., M.H., dan Kasi Humas IPTU I Gede Sukadana. Senin (6/11/2023) sekira pukul 10.30 Wita.
Kapolres Karangasem menjelaskan dari lima tersangka yang ditangkap tiga orang merupakan Residivis diantaranya berinisial PAM Alias P, DAS Alias D (Residivis), RAS Alias B, KB Alias K (Residivis) dan IMAP Alias A (Residivis). Ke lima tersangka berhasil di tangkap berawal dari penyelidikan Team Opsnal Satuan Narkoba Polres Karangasem dengan berdasarkan pemetaan jaringan.
Terkait dengan lokasi penangkapan, Kapolres Karangasem mengungakapkan tiga tersangka diamankan di Kecamatan Karangasem, satu tersangka di Kecamatan Sidemen dan satu tersangka lain diamankan di Kecamatan Abang
Dari hasil penangkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem mengamankan total barang bukti jenis Sabhu dengan 5 LP : Brutto : 3,42 Gram dan Netto : 1,84 Gram.
"Selain itu kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti handphone, sepeda motor, dan yang lainnya," kata AKBP Ricko Taruna.
Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem mengaku akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang berhubungan dengan lima tersangka ini.
Kapolres Karangasem berharap agar seluruh masyarakat menghindari narkoba karena dapat merusak generasi penerus bangsa. Ia mengaku tidak akan pernah berhenti menangkap pelaku narkotika yang berkeliaran di Karangasem.
Atas perbuatannya pelaku PAM Alias P, DAS Alias D (Residivis), RAS Alias B, KB Alias K (Residivis) dan IMAP Alias A (Residivis) dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang Undang Republik Indonesis Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kelima tersangka terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.
(Cahaya)