Pada hari Senin tanggal 6 November 2023, Tim Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan sita eksekusi terhadap sebidang tanah dengan luas 2180 m2 bertempat di Desa Pejeng Kaja Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar beserta dokumen terkait lainnya dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan / Kredit Pada PT Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Badung atas Nama Terpidana Ngakan Putu Gede Oka. Sita eksekusi tersebut didasarkan atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps tanggal 27 Juni 2023 atas nama Terpidana NGAKAN PUTU GEDE OKA yang dijatuhi pidana pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1.956.464.341,00 yang disetor ke Kas Negara cq. Kas BPD Bali Cabang Badung dengan ketentuan apabila Terdakwa dalam 1 (satu) bulan tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut yang diutamakan dari hasil penjualan agunan berupa SHM 711 lokasi Pejeng Kaja Tampaksiring Gianyar Luas 2.180 m2 atas nama NGAKAN PUTU GEDE OKA.
Bahwa sampai dengan saat ini Terpidana NGAKAN PUTU GEDE OKA belum melunasi pembayaran uang pengganti sehingga Jaksa Eksekutor berkoordinasi dengan PT Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Badung untuk melakukan sita eksekusi terhadap tanah tersebut oleh karena saat ini tanah tersebut dikuasi oleh PT Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Badung. Sita eksekusi tanah tersebut dipimpin langsung oleh BARKAH DWI HATMOKO, S.H., M.H selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung dan diserahkan beserta dokumen terkait lainnya oleh PT Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Badung yang diwakili oleh A.A. SAGUNG ISTRI KUSUMA A. selaku Kepala Seksi Hukum dan Administrasi Kredit PT Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Badung serta turut disaksikan oleh I WAYAN JANA selaku Perbekel Pejeng Kaja dan I KOMANG SUARDANA selaku Pengadministrasi Pertanahan pada BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar. Dalam pelaksanaan sita eksekusi tanah tersebut juga dipasang papan sita dan telah dititipkan kepada Perbekel Pejeng Kaja selaku pejabat yang memiliki wilayah tersebut untuk turut membantu dalam mengawasi dan mengamankan tanah yang telah dieksekusi tersebut sehari-hari.
Pelaksanaan sita eksekusi tanah tersebut berjalan dengan lancar dan selanjutnya tanah tersebut akan dilakukan penjualan melalui lelang. Uang hasil penjualan tersebut nantinya akan diserahkan kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Badung untuk pembayaran uang pengganti dalam perkara atas nama NGAKAN PUTU GEDE OKA sehingga dapat memulihkan kerugian keuangan negara yang dalam hal ini dialami oleh PT Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Badung.