Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Humas DPP LSM BAKORNAS Dan Kuasa Hukum Geram Atas Dugaan Galian C ilegal Diduga Bersekongkol Dengan APH

 



Koranpemberitaankorupsi.com/sumsel

Pagar alam sumatera selatan Jumat 3 Nopember 2023 Lalu  Kadiv Humas DPP LSM BAKORNAS resmi laporkan galian C di duga ilegal diduga milik oknum anggota (DPRD ) dewan perwakilan rakyat kota pagar alam inisial (P) yang diduga pengelolah lapangan berinisial (M).8/112023



Kadiv Humas DPP LSM BAKORNAS Feri Indra Leki sudah melayangkan surat kapolres pagar alam dan  beberapa hari kemudian dalam hari kerja langsung awak media konfirmasi ke Kapolres Pagaralam mempertanyakan sebatas mana perkembangan nya atas laporan Kadiv Humas DPP LSM BAKORNAS, namun sangat disayangkan Kapolres Pagaralam malah mengirim foto galian C yang milik orang lain 


Dan juga APH kota pagar alam lain yang di laporkan lain juga yang di investigasi saat di konfirmasi ,ternyata surat laporan dari hari Jumat sampai senin belum ada di meja saya ungkap Kapolres ,


yang buat lucu kenapa galian C punya (Mr) yang belum di laporkan malah galian C tersebut yang di cek ,Karena dari hasil konfirmasi awak media bahwa foto hasil yang di kirim Kapolres tersebut bukan lokasi yang sudah LSM  BAKORNAS laporkan


Dan tidak sampai disitu kami sebagai lembaga swadaya masyarakat ( BAKORNAS ) maupun Kuasa Hukum akan memantau terus kegiatan di lapangan terkait tambang batuan galian C yang notabene ilegal sampai terbitnya berita ini Humas DPP bakornas belum juga mendapatkan jawaban dari hasil mereka APH kota pagar alam.ungkap feri sang pencinta alam


Dalam berita kedua galian C milik (Mr)Pada saat di kroscek di lapangan oleh APH kota pagar alam tidak ditemukan penambangan menggunakan alat berat,hal tersebut patut kami duga alat berat tersebut disembunyikan oleh oknum yang kami duga kan hal tersebut sangat kami sayangkan hal tersebut.


Dan tidak sampai disitu kami sebagai lembaga maupun Kuasa Hukum akan memantau terus kegiatan di lapangan terkait tambang batuan galian C yang notabene ilegal.


Karena izin yg dikeluarkan hanya sebatas izin dari camat sedangkan  secara resmi adalah kewenangan dari ESDM Provinsi Sumatera Selatan dan terkait dokumen lingkungan di legitimasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan.


(yefri)