Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Polsek Kubu Polres Karangasem Selesaikan Kasus Pengancaman dengan Kekerasan Melalu RJ ( Restoratif Justice)

 



Polda Bali Polres Karangasem- Polsek Kubu - Kapolsek Kubu Polres  Karangasem diwakili Waka Polsek Kubu  Iptu I Wayan Sutanaya  didampingi Kanit Reskrim Ipda I Gusti Made Kodana, SH. Melaksanakan giat gelar perkara menyelesaikan kasus Pengancaman dengan  Kekerasan  melalui Restoratif justice yang dilakukan I Nym. LB,  dengan I Made Wirtana , yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 24 Oktober  2023, di Banjar Dinas Muntigunung tengah Desa Tianyar Barat Kubu Karangasem 


Giat berlangsung di ruang gelar perkara Unit Reskrim Polsek Kubu, Sabtu (14/10) yang dihadiri oleh Kasikum Polres Karangasem Iptu I Gusti Lanang Arimbawa, SH. KBO Reskrim Polres Karangasem Iptu I Nyoman Suartha Adhi Putra, SH. Kasiwas Polres Karangasem Iptu I Ketut Suardiana, S. Pd. Kasi Propam Polres Karangasem di Wakili Kanit Propam Polsek Kubu, Kanit Bhabinkamtibmas Desa Tianyar Barat, tokoh masyarakat Muntigunung  dan keluarga kedua belah Pihak Korban dan tersangka. 


Waka Polsek  Kubu mengatakan bahwa kegiatan penanganan kasus melalui Restoratif  justice tertuang dalam Perpol No 8 tahun 2021 hal ini juga merupakan program Kapolri menuju Polri presisi.


Selaku pemimpin Rapat mempersilahkan penyidik untuk menjelaskan kronologis kejadian dan dan dijelaskan bahwa analisa yuridis Pasal 4,5,6 Perpol Nomor 8 tahun 2021 berdasarkan keadilan restoratif justice sudah memenuhi unsur terdiri dari syarat materiil dan Formil.


Waka Polsek Kubu juga selaku pemimpin rapat juga meminta saran masukan  dan pendapat kepada peserta yang hadir, dan secara umum menyatakan setuju kasus penganiayaan dihentikan demi hukum yaitu diselesaikan berdasarkan keadilan Restoratif.


" Ya, disimpulkan bahwa pendapat seluruh undangan gelar penyidik dengan sudah terpenuhinya syarat Formil dan Materil dan berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.8 Tahun 2021 Tentang penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif pasal 6 maka penyidik menghentikan penyidikan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka I Nym. LB.



(Cahaya)