Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Kapolres Karangasem Pimpin Apel Konsolidasi Polisi Banjar

 



Polda Bali – Polres Karangasem, Pada hari Sabtu (23/9/2023) Pukul 09.00 wita bertempat di Lapangan Kantor Camat Selat, Kabupaten Karangasem telah berlangsung Apel Konsolidasi Polisi Banjar daerah Hukum Polsek Selat


Kapolres Karangasem AKBP Ricko A. A. Taruna, S.H., S.I.K, M.H., M.M., sebagai pimpinan apel, Perwira Apel Waka Polsek Selat Iptu I Made Sandiyasa, dan Komandan Apel Kanit Reskrim Polsek Selat Ipda Ida Bagus Gede Agung Darma Putra, S.H., M.H.


Hadir dalam giat apel Kapolsek Selat AKP I Ketut Sukadana Pejabat Utama Polsek Selat dan Personil yang terseprin Polisi Banjar sebanyak  66 orang.


Dalam amanatnya Kapolres Karangasem menyampaikan “Polisi RW merupakan sebuah program dari mabes polri yang bertujuan untuk memelihara kamtibmas dengan menempatkan personel polri pada lingkup wilayah terkecil di masyarakat. seperti yang kita ketahui, rukun warga (rw) merupakan salah satu lingkup wilayah terkecil yang ada di indonesia. untuk memaksimalkan pelaksanaan program polisi rw di wilayah bali, polda bali menerapkan program polisi rw dengan mengadopsi konsep kearifan lokal masyarakat bali yang memiliki satuan wilayah kecil yang disebut dengan banjar, sehingga penerapan polisi rw di bali disebut dengan polisi banjar. Program polisi banjar merupakan upaya polres karangasem untuk meningkatkan kegiatan pemolisian masyarakat dengan menugaskan personel polri pada tiap banjar, untuk :

1.  membangun kemitraan dengan masyarakat, 

membantu masyarakat dalam menyelesaikan 

masalah sosial yang terjadi dilingkungannya;

2.  membangun hubungan yang konsisten dengan masyarakat, mendengarkan, menerima, berempati terkait keluhan masyarakat;

3.  merekomendasikan dan mengkoordinasikan dengan satuan dan instansi terkait tentang permasalahan yang terjadi dilingkungan kerjanya;

4.  menganalisa, mengevaluasi, menindak lanjuti dan memberikan solusi kepada masyarakat terkait permasalahan di lingkungan penugasannya;

5.  mengaktifkan forum kemitraan polisi dan masyarakat,memberikan edukasi dan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat sebagai bentuk upaya menangkal potensi gangguan kamtibmas. 


Disamping itu pula petugas polisi banjar harus memiliki kreteria sebagai berikut :

1.  memiliki pengetahuan yang cukup bersikap humanis, memiliki rasa empati, berbudi pakerti yang luhur dan menjadi panutan di masyarakat.

2.  memiliki kemampuan problem solving terhadap masalah 

yang terjadi diwilayahnya.


Dalam pelaksanaannya, polisi banjar akan bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, tokoh masyarakat, forum sipandu beradat, bankamda, bhabinkamtibmas, babinsa, pecalang dan jagabaya yang ada diwilayahnya.


Rekan-rekan yang saya hormati dan saya banggakan, adapun hubungan tata cara kerja (htck) polisi banjar adalah sebagai berikut :


1.  petugas polisi banjar dalam pelaksanaan tugasnya wajib berkoordinasi dan menginformasikan kegiatannya dengan bhabinkamtibmas dalam melakukan pemecahan 

2.  petugas polisi banjar pada tingkat polsek dapat berkoordinasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada kapolsek sebagai kaposko tingkat polsek dan waka polsek sebagai waka posko tingkat polsek.

3.  dalam pengimputan laporan kegiatan yang diterima oleh posko polsek maka kaposko berkewajiban melaporkan kepada waka polres selaku kaposko tingkat polres dan kabag ops selaku waka posko tingkat polres.

4.  laporan pelaksanaan tugas yang diterima oleh posko polres, wajib dilaporkan oleh kaposko  kepada kababinkar ro sdm selaku kaposko tingkat polda dan kasubditbin polmas direktorat binmas selaku waka  posko tingkat polda.


Rekan-rekan petugas polisi banjar yang saya banggakan perlu saya sampaikan bahwa kewajiban seorang petugas polisi banjar adalah sebagai berikut :

1.  dalam melaksanakan tugasnya polisi banjar harus menggunakan seragam dinas yang dilengkapi dengan atribut identitas polisi banjar, dilengkapi sarana dan prasarana sesuai kebutuhan.

2.  bertanggung jawab atas penyelenggaraan giat polmas, menyelenggarakan koordinasi, komunikasi dan kerjasama dengan instansi dan pemangku kepentingan terkait di banjar lingkungan kerjanya.

3.  melaksanakan tugas minimal 1 kali dalam seminggu.


Para peserta apel konsolidasi sekalian, tujuan akhir pelaksanaan program polisi banjar adalah sebagai berikut :

1. meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada polri;

2. menurunnya tingkat fear of crime (ketakutan masyarakat terhadap sebuah kejahatan).

3. meningkatnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat;

4. meningkatnya kualitas hidup masyarakat.”, ungkap AKBP Ricko.


“Demikian yang dapat saya sampaikan, saya berharap marilah kita laksanakan tugas sebagai polisi banjar ini dengan ikhlas dan rasa syukur yang setinggi-tingginya, jadikanlah tugas ini sebagai kewajiban kita ngayah dibanjar dan memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara”,tutup Kapolres Karangasem.



(Cahaya)