Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

SOSIALISASI TERKAIT REGULASI PENGGUNAAN TKA, KAKANWIL KEMENKUMHAM BALI SAMPAIKAN KETENTUAN KEIMIGRASIAN TENTANG IZIN TINGGAL DAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

 



BADUNG – Bertempat di Grand Ballroom Discovery Kartika Plaza Hotel, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Terkait Regulasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Aplikasi Online TKA dengan tema Pelaksanaan Alih Teknologi dan Alih Keahlian Pendamping TKA, Rabu (21/6/2023). Dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu turut diundang sebagai narasumber kegiatan, dimana Kakanwil Kemenkumham Bali secara garis besar memaparkan materi berdasarkan sudut pandang keimigrasian baik terhadap ketentuan izin tinggal maupun penggunaan tenaga kerja asing.


Anggiat Napitupulu menjadi narasumber ketiga setelah narasumber dari Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali dan dari Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker. Pada kesempatan ini, Anggiat menyampaikan materi terkait izin tinggal orang asing yang akan menjadi tenaga kerja asing serta ketentuan penggunaan TKA.


“Di dalam Keimigrasian, orang asing dapat dipekerjakan oleh pemberi kerja atau majikan adalah TKA yang sudah diberikan izin keimigrasian berupa izin tinggal terbatas dan dapat digunakan sebagai tenaga kerja. Jika TKA tidak mengurus izin tinggal dan menjadi overstay, maka TKA tersebut akan kita deportasi dan kita cekal, berikut dengan blacklist terhadap perusahaan yang menjadi sponsor atau pihak pemberi kerja”, tegas Anggiat.


Selain mengingatkan pentingnya izin tinggal keimigrasian, Anggiat juga menyampaikan bahwa ada tanggung jawab sponsor melekat kepada TKA. “Ada beberapa tanggung jawab penjamin atau pihak pemberi kerja terhadap TKA dari sisi keimigrasian, pertama adalah melaporkan status sipil TKA ke Kantor Imigrasi, kemudian penjamin juga harus melaporkan jika ada perubahan alamat TKA dan terakhir penjamin harus menanggung setiap biaya beban yang dikenakan akibat pelanggaran TKA. Contohnya jika TKA dikenakan deportasi, maka penjamin harus menanggung biaya deportasinya”, ucapnya.


Lebih lanjut Anggiat juga menjabarkan bahwa ada beberapa pelanggaran dilakukan oleh TKA yang dapat mengakibatkan dikenakannya Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK). “Jadi ada beberapa pelanggaran sering kita temui di lapangan yang dilakukan oleh TKA yaitu overstay, tidak melakukan pelaporan perubahan status sipil atau perubahan alamat ke Kantor Imigrasi, tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian pada saat diminta petugas serta melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran seperti itu maka akan kita tindak sesuai dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian”, lanjut Anggiat.


Kakanwil juga menjelaskan bahwa terdapat tantangan-tantangan yang dihadapi Imigrasi terkait dengan TKA. “Kita menemui beberapa tantangan seperti orang asing menjadi subjek perkawinan campuran. Orang asing tersebut diperbolehkan bekerja untuk menafkahi keluarganya. Begitu juga dengan orang asing pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan telah memiliki KTP. Kita juga sering menemui orang asing berbisnis sambil bekerja. Nah, ini menjadi tantangan tersendiri bagi kita khususnya Imigrasi untuk melakukan pengawasan dan harus hati-hati dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan. Perlu diingat bahwa Imigrasi tidak melakukan pengawasan kepada TKA, Imigrasi melakukan pengawasan secara umum kepada orang asing”, pungkasnya.


Di dalam acara sosialisasi tersebut, animo para peserta sangat tinggi terhadap perspektif keimigrasian terbukti para peserta dengan sangat antusias bertanya terkait hal-hal seputar izin tinggal TKA. Kakanwil Kemenkumham Bali pun menjelaskan setiap pertanyaan dari peserta hingga peserta benar-benar puas dengan jawaban orang nomor satu di Kemenkumham Provinsi Bali tersebut.

Di akhir sesi, Anggiat menyampaikan closing statement ”Berbicara TKA, kita berbicara tentang manusia. Kebijakan keimigrasian selalu mendukung untuk memudahkan setiap pelayanan keimigrasian terhadap ekspatriat yang ingin menjadi TKA. Kedepannya akan ada Golden Visa sebagai salah satu inovasi bagi para TKA. Tetap semangat dan terima kasih atas segala atensi dan masukan untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian khususnya terkait penerbitan izin tinggal bagi TKA”, tutupnya.


Kegiatan Sosialisasi Terkait Regulasi Penggunaan TKA tersebut dibuka secara langsung oleh Plh. Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), Devi Anggraeini dan dihadiri oleh beberapa stakeholder yang bersinggungan dengan TKA seperti Kementerian Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali serta para peserta dan undangan dari berbagai perusahaan.


(Cahaya)