Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Saat Ditinggal Kekebun Motor Korban Dibawa Kabur.

 



Korban Nengah Redita (70) pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira pukul 08.00 wita dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Supra X dengan nomor Polisi DK 2229 BQ berangkat dari rumahnya menuju kebun. Sesampai di kebun kemudian korban memarkir sepeda motornya dipinggir jalan samping kebun di Banjar Dinas Desa Sekumpul Kecamatan Sawan Buleleng.



Selesai korban melakukan kegiatan di kebun kemudian sekitar pukul 11.00 wita bertujuan untuk pulang kerumah dan ternyata sepeda motor yang diparkir dipinggir jalan sudah tidak ada lagi bahkan sempat mencari disekitar kebun namun tidak ditemukan, sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sawan dengan kerugian sebesar Rp. 6.000.000.- ( enam juta rupiah).



Laporan korban Nengah Redita yang melaporkan sepeda motornya hilang di Polsek Sawan, diterima langsung Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa, S.IP., yang kemudian bersama-sama dengan Kanit Reskrim IPDA Ketut Fongky Suhendra Yasa, S.H., melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan permintaan keterangan baik dari saksi kroban maupun saksi fakta lainnya yang diduga mengetahui atau melihat orang yang mengambil sepeda motor milik korban.



Dari hasil penyelidikan yang diperoleh dari hasil olah TKP, dan keterangan saksi-saksi telah diperoleh bukti permulaan yang cukup bahwa benar peristiwa tersebut terjadi dan mengarah kepada orang yang mengambil sepeda motor tersebut, diduga dilakukan seseorang yang  dipanggil dengan sebutan Ateng.



Dengan penyelidikan yang intensif diketahui bahwa orang yang diduga telah melakukan perbuatan tersebut adalah KS Alias Ateng (52) tinggal di Banjar Penataran Gg. 2/002 Kelurahan Kendran Buleleng.



Dengan bukti yang cukup kemudian terhadap terduga KS Alias Ateng kemudian diamankan dirumahnya pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023, bersama dengan barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra X dengan nomor Polisi DK 2229 BQ milik korban, dan dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui dengan sebenarnya, bahkan diakui pelaku telah mengambil sepeda motor diwilayah Polsek Kubutambahan, sehingga pada diri pelaku ditemukan 2 (dua) unit sepeda motor hasil kejahatan.



Saat pelaku mengambil sepeda motor tersebut menggunakan kunci kontal palsu, setelah dapat dihidupkan kemudian sepeda motor tersebut dibawa kerumahnya, dan setelah itu plat nomornya diganti, body dan sokbeker di cat dengan maksud dan tujuan untuk tidak diketahui atau tidak mudah dikenali sama pemiliknya.


Sejak tanggal 22 Juni 2023, terduga pelaku KS Alias Ateng telah diamankan untuk 20 hari kedepan di Polsek Sawan dan disangka telah melakukan tindak Pidana Pencurian Biasa sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.


(Cahaya)