Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

Pengungsi WN Palestina Tertangkap Beli Shabu di Kuta lalu Dibui Satu Setengah Tahun, Berujung Dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar

 



BADUNG – Instansi yang dipimpin Yasonna H. Laoly ini kembali mendeportasi WNA yang kali ini adalah seorang pria berkewargaegaraan Palestina berinisial AMHM (38) karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Jumat (16/06/2023).


Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang- undangan.”


Diketahui pria tersebut datang ke Indonesia pada bulan Februari 2019 dengan tujuan berlibur dan diketahui pula pada Maret 2019 ia mendaftarkan diri sebagai pengungsi ke UNHCR di Indonesia. Pada 14 Desember 2021 AMHM dibekuk oleh pihak kepolisian setelah kedapatan membeli shabu di depan sebuah minimarket di wilayah Kuta. Pengungkapan kasus berawal informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa sering terjadi transaksi narkotika di seputaran Jalan Raya Kuta. Dari sakunya ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening mengandung narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram yang diakuinya untuk ia gunakan sendiri dan ia beli seharga Rp.800.000,00.


Atas perbuatannya tersebut AMHM dijebloskan ke Rutan Bangli untuk menjalani vonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Masa pidana AMHM akhirnya berakhir pada 22 April 2023, berdasarkan surat lepas dari Rutan Bangli dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar. Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar menyerahkan AMHM ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.


Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan setelah didetensi selama 56 hari yang bersangkutan bersedia melepaskan status pengungsinya untuk meninggalkan Indonesia, dan disamping itu juga pihaknya juga telah mengupayakan koordinasi dengan keluarga dalam pembelian tiket dan setelah siap segala administrasi akhirnya AMHM dapat dideportasi sesuai dengan jadwal. AMHM dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 16 Juni 2023. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai AMHM memasuki pesawat.


“Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Babay.


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu yang ditemui ditempat terpisah menyampaikan bahwa pendeportasian ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian, serta dilakukan penangkalan untuk mencegah WNA bermasalah tersebut kembali ke Indonesia. Anggiat juga mengajak seluruh masyarakat Bali untuk melaporkan ke pihak berwenang jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di wilayahnya.


"Saya mengharapkan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum, norma serta nilai budaya masyarakat Bali, jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku" tegas Anggiat.


(Cahaya)