Header Ads Widget

KPK

6/recent/ticker-posts

DJKI Tingkatkan Pelayanan Publik KI Digital Melalui High Availability TI Untuk Melindungi Aset Kreatif yang Dimiliki Oleh Masyarakat

 



Badung - Seiring dengan perkembangan era digital, penerapan teknologi yang kita miliki tidak boleh stagnan. Dibutuhkan pemeliharaan dan perubahan pada setiap lininya. Apalagi sistem yang kita operasikan saat ini menyimpan data base bahkan nantinya akan menjadi pusat data base Kekayaan Intelektual (KI) secara Nasional.


Saat ini berbagai informasi yang dapat diakses atau ditampilkan melalui website sangat rawan untuk diretas maka dari itu perlu memperhatikan aspek-aspek yang perlu diperbaiki atau diperbaharui untuk menjaga keamanan dan privasi data dari serangan kejahatan siber atau cyber crime yang dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar.


Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti melalui sambutannya pada kegiatan Evaluasi IT Master Plan dengan tema "Peningkatan Pelayanan Publik KI Digital Melalui High Availability TI DJKI" yang dilaksanakan bertempat di The Trans Resort Hotel Bali, Senin (19/06).


"Melalui berbagai pengembangan inovasi yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dari tahun ke tahun membuktikan bahwa DJKI serius dalam membangun sistem yang compatible dengan perkembangan teknologi yang tentunya mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat melakukan pendaftaran maupun pencatatan aset Kekayaan Intelektual yang dimiliki." ucap Anggiat.


Kegiatan tersebut bertajuk pada Peningkatan Pelayanan Publik KI Digital Melalui High Availability TI DJKI guna mendukung program DJKI dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang KI berbasis digital. Untuk melindungi aset kreatif yang dimiliki oleh masyarakat diperlukan penerapan teknologi digital pada pelayanan publik demi memberikan percepatan perlindungan KI yang mudah, cepat, dan murah.


Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Constantinus Kristomo dalam membacakan sambutan Direktur Kekayaan Intelektual mengatakan Direktorat Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada tahun 2020 telah menyelesaikan kegiatan penyusunan dokumen IT Master Plan DJKI 2020-2024.


Dokumen IT Master Plan adalah dokumen perencanaan yang mempunyai tujuan untuk diimplementasikan dan di evaluasi pelaksanaannya. Oleh karena itu Direktorat Teknologi bermaksud mengadakan Kegiatan Evaluasi IT Master Plan DJKI 2020-2024.


"Penyusunan dokumen IT Master Plan DJKI 2020-2024 ini memiliki maksud dan tujuan agar kebijakan pengembangan teknologi informasi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dapat dilakukan secara sistematik dan terpadu sesuai dengan harapan pemerintah yaitu agar pembangunan teknologi informasi di setiap kementerian menjadi lebih terarah dan terintegrasi sesuai dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)." ungkap Kristomo.


Kegiatan ini diselenggarakan selama 4 hari dari tanggal 19 s.d. 22 Juni 2023, diikuti oleh 72 (Tujuh Puluh Dua) orang peserta yang terdiri dari Direktorat TIKI, Sekretariat DJKI, Direktorat Merek & Indikasi Geografis, Direktorat Paten & Desain Tata letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD), Direktorat Hak Cipta & Desain Industri, Pusdatin, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, BPSDM, BPHN, peserta dari Perguruan Tinggi dan peserta Kanwil Kemenkumham Bali.


(Cahaya)